Selasa, 04 November 2014

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi ( Softskill )


Etika Profesi Akuntansi
Tugas 2 (Softskill)
Nama   : Bismi.N
NPM    : 21211507
Kelas    : 4EB07
1.     Etika Dalam Auditing

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

1.1  Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

1.2  Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.

1.3  Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

1.4  Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :
a)     Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b)      Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c)     Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.

1.5  Peraturan Pasar Modal Dari Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :

KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

NOMOR: KEP- 20 /PM/2002

TENTANG

INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT

DI PASAR MODAL

Pasal 1

Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:

1. Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :

a. Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :

1) Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan

2) Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.

b. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.

c. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.

d. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:

1) Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;

2) Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:

a) mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap audit;

b) mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau

c) menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau

3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.

e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk  merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.

2. Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:

a. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.

b. Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.

3. Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik :

a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :

1) investasi pada klien; atau

2) kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.

b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :

1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;

2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;

3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau

4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.

c. mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.

d. memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :

1) pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;

2) atau laporan keuangan;

3) desain sistim informasi keuangan dan implementasi;

4) penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);

5) aktuaria;

6) audit internal;

7) konsultasi manajemen;

8) konsultasi sumber daya manusia;

9) konsultasi perpajakan;

10) Penasihat Investasi dan keuangan; atau

11) jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan

e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.

4. Sistim Pengendalian Mutu

Kantor Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

5. Pembatasan Penugasan Audit

a. Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.

b. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.

c. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.

6. Ketentuan Peralihan

a. Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

b. Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.

7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.

2.   Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Manajemen

2.1  Tanggung Jawab Akuntan Pajak

Internal Revenue Service (IRS) mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85) menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993 : 85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan. Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan kepatuhan terhadap sistem pajak.
Menurut William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) sistem pajak yang mendukung IRS akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah. Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit kepatuhan.

2.2  Etika Akuntan Pajak

Salah satu klien yang terpenting menyarankan untuk merubah perlakuan dari beberapa pajak penghasilannya. Kita percaya jika perlakuan yang disarankan oleh klien tersebut dibuat untuk memperkecilkan pajak yang sebenarnya. Walaupun itu tidak ada alasan yang tepat untuk merubahnya. Kita hanya mempuyai dua pilihan dasar yaitu :

Kita dapat menolak untuk perubahan tersebut
Kita dapat melakukan untuk perubahan tersebut sesuai yang disarankan oleh klien.
AICPS’s Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan merangkap peran sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan. Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah.

Pertama, akuntansi perpajakan mempunyai larangan untuk berbohong dalam pajak penghasilan. Kedua, sebagai seorang attestor tanda tangan di atas pajak penghasilan adalah sebuah hukuman dari sumpah palsu. Oleh karena itu ada suatu tanggung jawab kepada klien dan masyarakat untuk jujur dan tidak menjadi kompleks ketika seorang klien mencoba untuk menipu meskipun hal ini bisa merusak hubungan kita dengan klien.

Para anggota harus memenuhi tanggung jawab mereka sebagai seorang profesioanal dengan menjaga dan mengamalkan standarisasi tersebut sehingga tingkat keprofesionalan mereka dapat diukur. Ada 6 standarisasi yang dipersembahkan oleh SSTs, yang menjadi tujuan kita ;

-        Seorang akuntansi pajak seharusnya tiadak merekomendasikan suatu keadaan atau posisi jika posisi tersebut tidak pantas
-        Seorang akuntan pajak seharusnya tidak mempersiapkan atau menandai penghasilan jika hal ini merupakan suatu keadaan dimana seorang tidak bisa merekomendasikan no.1
-        Seorang akuntan pajak bisa merekomendasikan yang mana dia dapat menyimpulkan suatu keadaan tersebut dengan tidak tergesa-gesa
-        Seorang akuntan pajak mempunyai kewajiban untuk memberikan nasehat kepada kliennya tentang hukuman yang dapat di berikan karena beberapa keadaan dan sekaligus pemecahan masalahnya.
-        Seorang akuntan pajak seharusnya tidak merekomendasikan suatu keadaan dimana dapat bertindak secara tidak adil terhadap audit pemilihan proses oleh IRS
Melayani keadaan dimana orang hanya beragumen saja tanpa adanya praktek.
Jadi, hukum pajak dan permintaan dari klien adalah kesempatan potensi yang besar untuk perilaku yang beretika dalam akuntansi pajak. Crenshaw dalam artikelnya menyebutkan empat alasan mengapa dibutuhkan tempat perlindungan pajak:

-        manajemen perusahaan mencari cara baru untuk memaksimalkan laba dan aliran arus kas
-        meningkatkan kompleksitas baik dari kode pajak dan keuangan, membuat hal itu lebih mudah dalam realita ekonomi
-        persepsi tentang investasi bank dan mewujudkan keinginan produk pajak
-        risiko yang kecil
Pernyataan Umum No. 1 Kemungkinan yang realistis umum: “Secara umum, suatu anggota perlu mempunyai suatu niat baik dalam kepercayaan bahwa posisi keuntungan pajak direkomendasikan untuk mempunyai suatu kemungkinan yang realistis secara administratif atau secara hukum didukung atas baik buruknya suatu tantangan.
Pernyataan Umum No. 2 Statemen ini adalah tidak diragukan dalam menentukan yang berikut: “Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi yang diperlukan dari seseorang wajib pajak untuk menyediakan jawaban yang sesuai untuk semua pertanyaan pada suatu keuntungan pajak sebelum mempersiapkan penandatanganan.
Pernyataan Umum No. 3 Kewajiban untuk menguji atau memverifikasi data pendukung: Suatu persiapan dalam mempercayai niat baik dari klien untuk menyediakan informasi yang akurat dalam menyiapkan suatu keuntungan pajak, tetapi “mestinya tidak mengabaikan implikasi dari informasi yang diperlengkapi dan perlu membuat pemeriksaan yang layak jika informasi tampak seperti salah, atau tidak sempurna” ( SSTS, p. 21).
Pernyataan Umum No. 4 Penggunaan estimasi: Ini adalah standar yang tidak diragukan. Suatu persiapan dapat menggunakan perkiraan wajib pajak jika tidak praktis untuk memperoleh data yang tepat dan jika persiapan dalam menentukan perkiraan adalah layak, didasarkan pada pengetahuan sebelum persiapan.
Pernyataan Umum No. 5 Sesuai dengan pernyataan sebelumnya : ini adalah suatu standar yang teknis. Seperti dipaparkan dalam bentuk SSTS No. 1, mengenai posisi keuntungan pajak, dimana anggota boleh merekomendasikan suatu posisi keuntungan pajak atau menyiapkan suatu tanda keuntungan pajak yang meninggalkan perbaikan dari suatu item seperti disimpulkan dalam suatu kelanjutan yang administratif atau keputusan pengadilan berkenaan dengan suatu hasil yang utama dari wajib pajak” ( SSTS, p. 26).
Pernyataan Umum No. 6 Kesalahan Pengetahuan: Apa yang terpaksa dilaksanakan ketika suatu persiapan sadar akan suatu kesalahan sebelumnya ? Anggota perlu “menginformasikan wajib pajak dengan segera” dan ” merekomendasikan yang mengoreksi tindakan yang diambil” ( SSTS, p. 28).
Pernyataan Umum No. 7 Kesalahan Pengetahuan: kelanjutan yang administratif: Jika selama suatu kelanjutan yang administratif suatu persiapan mendeteksi suatu kesalahan, maka perlu “meminta persetujuan wajib pajak untuk menyingkapkan kesalahan untuk dikenakan pajak otoritas. Kekurangan persetujuan seperti anggota perlu mempertimbangkan dalam hal apakah perlu menarik dari perwakilan wajib pajak di kelanjutan yang administratif” ( SSTS, pp. 31-2).
Pernyataan Umum No. 8 Format dan isi dari nasihat ke wajib pajak: Statemen ini tidak menentukan isi manapun atau format yang umum dari nasihat dikarenakan cakupan dari nasihat menjadi sangat luas dan dikhususkan untuk masing-masing individu yang menjadi wajib pajak secara terpaksa. Yang menjadi rekomendasi mereka adalah bahwa nasihat mencerminkan kemampuan/ wewenang profesional dan melayani wajib pajak terpaksa.


2.3   Kompleksitas Aturan Perpajakan VS Tuntutan Klien
Pajak secara klasik memiliki dua fungsi.
Fungsi Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu:
a. Fungsi Budgetair
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dalam mana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
b. Fungsi Regulerend
Fungsi Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah ingin memberantas/mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN, pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah. Pemerintah harus memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak. Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan. Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
Sumber :
·       Agoes, S. 2012. Auditing, Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
·       Institut Akuntan Publik Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik 31 Maret 2001. Jakarta: Diperbanyak oleh Salemba Empat.
·       Brooks, Leondard J., Business & Profesional Ethics For Accountants. South Western College Publishing.2000, atau Edisi Terbaru
·       Sularso, S., dan Ainun N.1999. Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan Pada Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi Dalam Mendeteksi Kekeliruan.Jurnal Riset Akuntansi Indonesia Vol.2, No.2, Juli, Halaman.154-172.
·       Kusuma, Novanda Bayu Aji.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas.Skripsi.Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta
·       Mohammad Zain.Himpunan Undang-Undang Perpajakan 2002.Bandung:PT.Citra Aditya Bakti.2002 atau Edisi Terbaru
·       Mohammad Zain.Manajemen Perpajakan.Jakarta:Salemba Empat.2003 atau Edisi Terbaru