Jumat, 26 April 2013

ANDAI AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN


ANDAI AKU MENJADI MENTERI PEREKONOMIAN
Andai aku menjadi menteri perekonomian sebuah tulisan yang membuat saya berimajinasi untuk menjadi menteri perekonomian. Sebuah hal yang tak terbayangkan oleh saya jika menjadi perekonomian, jabatan yang mempunyai tanggung jawab besar dan memiliki peranan yang amat besar dalam kemajuan bangsa yang kita cintai ini indonesia, sebelum saya berimajinasi menjadi menteri perekonomian, tak ada salahnya kita perlu mengetahui tentang sejarah, visi&misi, tujuan, serta kedudukan,tugas,fungsi&kewenangan menteri perekonomian
A.    Sejarah Kementerian Perekonomian Sejak Orde Lama Hingga Reformasi
1. Demokrasi Liberal
a. Kondisi Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Liberal (1950-1959).
Kondisi Ekonomi Indonesia pada masa liberal masih sangat buruk. Hal ini disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
1. Setelah pengakuan kedaulatan dari Belanda pada tanggal 27 Desember 1949, Bangsa Indonesia menanggung beban keuangan dan ekonomi, seperti yang telah ditetapkan dalam hasil KMB. Beban tersebut berupa utang luar negeri sebesar 1,5 triliun rupiah dan utang dalam negeri sejumlah 2,8 triliun rupiah.
2. Politik Keuangan Indonesia tidak dibuat di Indonesia melainkan dirancang di Belanda.
3. Pemerintah Belanda tidak mewarisi ahli-ahli yang cukup untuk mengubah sistem ekonomi kolonial menjadi sistem ekonomi nasional.
4. Tidak stabilnya situasi politik dalam negeri mengakibatkan pengeluaran pemerintah untuk operasi-operasi keamanan sangat meningkat.
5. Defisit yang harus ditanggung pemerintah RI pada waktu itu sebesar Rp. 5,1 miliar.
6. Ekspor Indonesia hanya bergantung pada hasil perkebunan.
7. Angka pertumbuhan jumlah penduduk besar.
Defisit itu berhasil ditanggulangi oleh pemerintah dengan pinjaman luar negeri sebesar Rp. 1,6 miliar. Selanjutnya melaui sidang uni Indonesi-Belanda disepakati kredit sebesar Rp.200juta dari Negeri Belanda. Masalah jangka pendek yang harus diselesaikan pemerintah adalah:
1. Mengurangi jumlah uang yang beredar.
2. Mengatasi kenaikan biaya hidup.
Sementara itu masalah jangka panjang adalah masalah pertambahan penduduk dan tingkat kesejahteraan penduduk yang rendah.
b. Usaha untuk memperbaiki perekonomian.
1. Gunting Syarifuddin
Kebijakan gunting syarifuddin adalah pemotongan nilai uang. Tindakan keuangan ini dilakukan pada tanggal 20 maret 1950 dengan cara memotong semua uang memotong semua uang yang bernilai Rp. 2,50 keatas hingga nilainya tinggal setengahnya. Kebijakan keuangan ini dilakukan pada masa pemerintahan RIS oleh menteri keuangan pada waktu itu Syarifuddin Prawiranegara.
2. Program Benteng (benteng group)
Gagasan program benteng dituangkan oleh Dr. Sumitro Djojohadikusumo dalam program kabinet Natsir (September-April 1951). Pada saat itu Sumitro menjabat sebagai menteri perdagangan. Selam 3 tahun (1950-1953) lebih kurang 700 perusahaan bangsa Indonesia menerima bantuan kredit dari program Benteng ini. Akan tetapi, tujuan dari program ini tidak dapat dicapai dengan baik. Kegagalan program ini disebabkan para pengusaha pribumi tidak dapat bersaing dengan perusahaan non pribumi dalam kerangka sistem ekonomi liberal. Kegagalan Program Benteng menjadi salah satu sumber defisit keuangan. Walaupun dilanda krisis moneter, namun menteri keuangan pada masa kabinet sukiman, Jusuf Wibisono masih memberikan bantuan kredit, khususnya pada pengusaha dan pedagang nasional dari golongan ekonomi lemah. Dengan memberikan bantuan tersebut diharapkan masih terdapat pengusaha pribumi sebagai produsen yang dapat menghemat devisa dengan mengurangi volume impor.
3. Nasionalisasi de javasche bank
Pada tanggal 19 Juni 1951, kabinet Sukiman membentuk nasionalisasi De Javasche Bank. Kemudian berdasarkan keputusan-keputusan pemerintah RI N. 122 dan 123, tanggal 12 Juli 1951, pemerintah memberhentikan Dr. Houwink sebagai Presiden De Javasche Bank dan mengangkat Syarifuddin Prawiranegara sebagai Presiden De Javasche Bank yang baru. Pada tanggal 15 Desember 1951 diumumkan Undang-undang No. 24 tahun 1951 tentang nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai Bank sentral dan Bank Sirkulasi.
4. Sistem Ekonomi Ali-Baba
Diprakarsai oleh Iskaq Tjokrohadisurjo, menteri perekonomian dalam kabinet Ali Sastroamijoyo I. Dalam sistem ini Ali digambarkan sebagai pengusaha pribumi, sedangkan Baba digambarkan sebagai pengusah non pribumi. Dalam kebijakan Ali Baba, pengusaha non pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan dan tanggung jawab kepada tenaga-tenaga bangsa indonesia agar dapat menduduki jabatan-jabatan staf. Selanjutnya, pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swata nasional dan memberikan perlindungan agar mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing yang ada. Program ini tidak dapat berjalan dengan baik, sebab pengusah pribumi kurang berpengalaman sehingga hanya dijadikan lat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
5. Persetujuan Finansial Ekonomi (Finek)
Pada masa pemerintahan kabinet Burhanuddin Harahap dikirimkan suatu delegasi ke Jenewa untuk merundingkan masalah finansial-ekonomi antara pihak Indonesia dengan pihak Belanda. Misi yang dipimpin oleh Anak Agung Gede Agung pada tanggal 7 Januari 1956 dicapai kesepakatan sebagai berikut:
· Persetujuan Finek hasil KMB dibubarkan.
· Hubungan Finek Indonesia-Belanda didasarkan atas hubungan bilateral.
· Hubungan Finek didasarkan pada Undang-Undang Nasional, tidak boleh diikat oleh perjanjian lain antara kedua belah pihak.
Karena pemerintah Belanda tidak mau menandatangani persetujuan ini, maka pemerintah RI mengambil langkah sepihak. Pada tanggal 13 Februari 1956, Kabinet Burhanuddin Harahap melakukan pembubaran Uni Indonesia-Belanda secara sepihak. Hal ini dimaksudkan untuk melepaskan diri dari keterikatan ekonomi dengan Belanda. Sebagai tindak lanjut daripembubaran uni tersebut, pada tanggal 3 Mei 1956 Presiden Soekarno menandatangani undang-undang pembatalan KMB. Akibatnya, banyak pengusaha-pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya, sedangkan pengusaha pribumi belum mampu mengambil alih perusahaan-perusahaan Belanda tersebut.
6. Rencana Pembangunan Lima tahun (RPLT)
Pada masa kabinet Ali Sastroamijoyo II, pemerintah membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang disebut Biro Perancang Negara. Ir. Djuanda diangkat sebagai menteri perancang nasional. Pada bulan Mei 1956, Biro ini berhasil menyusun Rencana Pembangunan Lima Tahun (RPLT) yang rencananya akan dilaksanakan antara tahun 1956-1961. Rencana Undang-Undang tentang rencana Pembangunan ini disetujui oleh DPR pada tanggal 11 November 1958. Pembiayaab RPLT ini diperkirakan mencapai Rp. 12,5 miliar. RPLT ini tidak dapat berjalan dengan baik disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
· Adanya depresi ekonomi Amerika Serikat dan Eropa Barat pada akhir tahun 1957 dan awal tahun 1958 mengakibatkan ekspor dan pendapatan negara merosot.
· Perjuangan pembebasan Irian Barat dengan melakukan Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia menimbulkan gejolak ekonomi.
· Adanya ketegangan antara pusat dan daerah sehingga banyak daerah yang melaksanakan kebijakannya masing-masing.
7. Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap)
Ketegangan antara pusat dan daerah pada masa Kabinet Djuanda untuk sementara waktu dapat diredakan dengan diadakan Musyawarah Nasional Pembangunan (Munap). Ir. Djuanda sebagai Perdana Menteri memberikan kesempatan kepada Munap untuk mengubah rencana pembangunan itu agar dapat dihasilkan rencana pembangunan yang menyeluruh untuk jangka panjang. Akan tetapi, rencana pembangunan ini tidak dapat berjalan dengan baik karena menemukan kesulitan dalam menemukan prioritas. Selain itu ketegangan politik yang tak bisa diredakan juga mengakibatkkan pecahnya pemberontakan PRRI/Permesta. Untuk mengatasi pemberontakan ini diperlukan biaya yang sangat besar sehingga emningkatkan defisit. Sementara itu ketegangan politik antara Indonesia dengan Belanda menyangkut Irian Barat juga memuncak menuju konfrontasi bersenjata.
2. Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Strukur Ekonomi Indonesia pada waktu itu menjurus kepada sistem etatisme, artinya segala-galanya diatur dan dipegang oleh pemerintah. Kegiatan-kegiatan ekonomi banyak diatur oleh peraturan-peraturan pemerintah, sedangkan prinsip-prinsip ekonomi banyak yang diabaikan. Akibatnya, defisit dari tahun ke tahun meningkat 40 kali lipat. Dari Rp. 60,5 miliar pada tahun 1960 menjadi Rp. 2.514 miliar pada tahun 1965, sedangkan penerimaan negara pada tahun 1960 sebanyak Rp. 53,6 miliar, hanya meningkat 17 kali lipat menjadi Rp. 923,4 miliar . Mulai bulan Januari – Agustus 1966, pengeluaran negara menjadi Rp. 11 miliar, sedangkan penerimaan negara hanya Rp. 3,5 miliar. Defisit yang semakin meningkat ditutup dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Akibatnya menambah berat angka inflasi.
Dalam rangka membendung inflasi dan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya tentang penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut.
1. Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50.
2. Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1000 menjadi Rp. 100.
3. Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000
Usaha Pemerintah ini tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi ekonomi secara menyeluruh, yaitu Deklarasi Ekonomi (Dekon). Dekon dinyatakan sebagai dasar ekonomi Indonesia yang menjadi bagian dari strategi umum Revolusi Indonesia. Tujuan dibentuknya Dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demkratis dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya, Dekon mengakibatkan stagnasi dalam perekonomian Indonesia. Kesulitan-kesulitan ekonomi semakin mencolok. Pada tahun 1961-9162 harga barang-barang pada umumnya naik 400%. Politik Konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat semakin memperparah kemerosotan ekonomi Indonesia.
Pada tanggal 13 Desember 1965 melalui penetapan Presiden No. 27 tahun 1965, diambillah langkah devaluasi dengan menjadikan Uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1. Sehingga uang rupiah baru semestinya bernilai 1000 kali lipat uang lama. Akan tetapi didalam Masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi uang rupiah baru. Akibatnya, tindakan moneter pemerintah menekan inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Pada masa Demokrasi terpimpin ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan oleh pemerintah. Akibatnya pemerintah harus mengadakan peneluaran-pengeluaran yang sangat besar, sehingga harga-harga kebutuhan pokok makin melambung tinggi. Tingkat harga paling tinggi terjadi pada tahun 1965, yaitu sebesar 200%-300% dari tahun sebelumnya, seiring dengan ekspor yang semakin lesu dan impor yang dibatasi karena lemahnya devisa.
Dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin, Presiden Soekarno merasa perlu untuk mempersatukan semua bank negara kedalam satu bank sentral. Untuk itu dikeluarkan penpres No. 7 Tahun 1965 tentang pendirian Bank Tunggal Milk Negara. Tugas bank tersebut sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum. Untuk mewujudkan tujuan itu maka dilakukan peleburan bank-bank negara Seperti Bank koperasi dan Bank Nelayan (BKTN), Bank Umum Negara, Bank Tabungan negara, Bank Negara Indonesia kedalam Bank Indonesia. Selanjutnya dibentuklah Bank Negara Indonesia yang terbagi dalam beberapa unit dengan pekerjaan dan tugas masing-masing.
B. Ekonomi Indonesia Pada Masa Orde Baru (1966-1998)
Tepatnya sejak bulan Maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan Orde Baru. Berbeda dengan pemerintahan Orde Lama, dalam era Orde Baru ini perhatian pemerintah lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan ekonomi dan sosial di tanah air. Pemerintahan Orde Baru menjalin kembali hubungan baik dengan pihak Barat dan menjauhi pengaruh ideologi komunis. Indonesia juga kembali menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lembaga-lembaga dunia lainnya, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter International (IMF).
Sebelum rencana pembangunan lewat Repelita dimulai, terlebih dahulu pemerintah melakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Sasaran dari kebijakan tersebut terutama adalah untuk menekan kembali tingkat inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah, dan menghidupkan kembali kegiatan produksi, termasuk ekspor yang sempat mengalami stagnasi pada masa Orde Lama.
Pada permulaan Orde Baru, program pemerintah berorientasi pada usaha penyelamatan ekonomi nasional terutama pada usaha mengendalikan tingkat inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan poko rakyat. Tindakan pemerintah tersebut dilakukan karena adanya kenaikan harga pada awal tahun 1966 yang menunjukkan tingkat inflasi kurang lebih 650% setahun. Hal itu menjadi penyebab dari kurang lancarnya program pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah.
Arah dan kebijakan Ekonomi yang ditempuh oleh pemerintah Orde Baru diarahkan pada pembangunan disegala bidang. Pelaksanaan pembangunan orde baru bertumpu pada program yang dikenal dengan sebuah program yang dikenal dengan Trilogi Pembangunan, yaitu sebagai berikut.
a) Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Pertumbuhan eoknomi yang cukup tinggi.
c) Stabilitas nasional yabg sehat dan dinamis.
Pelaksanaan pola umum pembangunan jangka panjang (25-30 tahun) dilakukan orde baru secara periodik 5 tahunan yang disebut Pelita (Pembangunan Lima Tahun). Pembangunan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
a) Pelita I (1 April 1969 – 31 Maret 1974)
Tujuan dari Pelita I adalah untuk meningkatkan taraf hidup rakyat dan sekaligus meletakkan dasar –dasar pembangunan dalam tahap-tahap berikutnya. Sasaran yang hendak dicapai ialah pangan, sandang, papan, perluasan lapangan kerja dan kesejahteraan rohani. Pelita I lebih menekankan kepada pembangunan bidang pertanian.
b) Pelita II (1 April 1974 – 31 Maret 1979)
Sasaran utama Pelita II yaitu tersedianya pangan, sandang, perumahan, sarana dan prasarana, mensejahterakan rakyat, dan memperluas kesempatan kerja.
c) Pelita III (1 April 1979 – 31 Maret 1984)
Pelita III menekankan pada Trilogi Pembangunan dengan tekanan pada asas pemerataan, yaitu :
· Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak (pangan, sandang dan papan);
· Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
· Pemerataan pembagian pendapatan;
· Pemerataan kesempatan kerja;
· Pemerataan kesempatan berusaha;
· Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalm pembangunan;
· Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air; dan
· Pemerataan memperoleh keadilan.
d) Pelita IV (1 April 1984 – 13 Maret 1989)
Pada titik ini pemerintah lebih menitikberatkan kepada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri sendiri.
e) Pelita V (1 April 1989 – 31 Maret 1994)
Pada Pelita ini pemerintah menitikberatkan pada sektor pertanian dan industri.
f) Pelita VI (1 April 1994 – 31 Maret 1999)
Pada Pelita VI Pemerintah masih menitikberatkan pembangunan pada sektor ekonomi yang berkaitan dengan industri dan pertanian serta pembangunan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pendukungnya.
C. Ekonomi Indonesia Pada Masa Transisi
Pada tanggal 14 dan 15 Mei 1997, nilai tukar baht Thailand terhadap dolar AS mengalami suatu goncangan hebat akibat para investor asing mengambil keputusan ‘jual’. Apa yang terjadi di Thailand akhirnya merembet ke Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya, awal dari krisis keuangan di Asia. Sejak saat itu, posisi mata uang Indonesia mulai tidak stabil.
Sekitar bulan September 1997, nilai tukar rupiah yang terus melemah mulai menggoncang perekonomian nasional. Untuk mencegah agar keadaan tidak tambah memburuk, pemerintah Orde Baru mengambil beberapa langkah konkret, diantaranya menunda proyek-proyek senilai Rp 39 triliun dalam upaya mengimbangi keterbatasan anggaran belanja negara yang sangat dipengaruhi oleh perubahan nilai rupiah tersebut.
Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan transisi memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Kegoncangan terhadap rupiah terjadi pada pertengahan 1997, pada saat itu dari Rp. 2.500 menjadi Rp 2.650 per dollar AS. Sejak masa itu keadaan rupiah menjadi tidak stabil.
• Krisis rupiah akhirnya menjadi semakin parah dan menjadi krisi ekonomi yang kemudian memuncuilkan krisis politik terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
• Pada awal pemerintahan yang dipimpin oleh Habibie disebut pemerintahan reformasi. Namun, ternyata pemerintahan baru ini tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, sehingga kalangan masyarakat lebih suka menyebutnya sebagai masa transisi karena KKN semakin menjadi, banyak kerusuhan.
D. Ekonomi Indonesia Pada Masa Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid memiliki karakteristik sebagai berikut:
§  Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kondisi perekonomian Indonesia mulai mengarah pada perbaikan, di antaranya pertumbuhan PDB yang mulai positif, laju inflasi dan tingkat suku bunga yang rendah, sehingga kondisi moneter dalam negeri jufga sudah mulai stabil.
§  Hubungan pemerintah dibawah pimpinan Abdurahman Wahid dengan IMF juga kurang baik, yang dikarenakan masalah, seperti Amandemen UU No.23 tahun 1999 mengenai bank Indonesai, penerapan otonomi daerah (kebebasan daerah untuk pinjam uang dari luar negeri) dan revisi APBN 2001 yang terus tertunda.
§  Politik dan sosial yang tidak stabil semakin parah yang membuat investor asing menjadi enggan untuk menanamkan modal di Indonesia.
§  Makin rumitnya persoalan ekonomi ditandai lagi dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang cenderung negatif, bahkan merosot hingga 300 poin, dikarenakan lebih banyaknya kegiatan penjualan daripada kegiatan pembelian dalam perdagangan saham di dalam negeri.
E. Ekonomi Indonesia Pada Masa Presiden Megawati Soekarnoputri
Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum. Kebijakan-kebijakan yang ditempuh untuk mengatasi persoalan-persoalan ekonomi antara lain : .
a) Meminta penundaan pembayaran utang sebesar US$ 5,8 milyar pada pertemuan Paris Club ke-3 dan mengalokasikan pembayaran utang luar negeri sebesar Rp 116.3 triliun. .
b) Kebijakan privatisasi BUMN. Privatisasi adalah menjual perusahaan negara di dalam
periode krisis dengan tujuan melindungi perusahaan negara dari intervensi kekuatan- kekuatan politik dan mengurangi beban negara. Hasil penjualan itu berhasil menaikkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,1 %. Namun kebijakan ini memicu banyak kontroversi, karena BUMN yang diprivatisasi dijual ke perusahaan asing. . .
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional.
F. Ekonomi Indonesia Pada Masa Presiden Susilo Bambang Yuudhoyono
Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah.
Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan. Jika semakin banyak investasi asing di Indonesia, diharapkan jumlah kesempatan kerja juga akan bertambah.
Pada pertengahan bulan Oktober 2006 , Indonesia melunasi seluruh sisa utang pada IMF sebesar 3,2 miliar dolar AS. Dengan ini, maka diharapkan Indonesia tak lagi mengikuti agenda-agenda IMF dalam menentukan kebijakan dalam negeri. Namun wacana untuk berhutang lagi pada luar negeri kembali mencuat, setelah keluarnya laporan bahwa kesenjangan ekonomi antara penduduk kaya dan miskin menajam, dan jumlah penduduk miskin meningkat dari 35,10 jiwa di bulan Februari 2005 menjadi 39,05 juta jiwa pada bulan Maret 2006. Hal ini disebabkan karena beberapa hal, antara lain karena pengucuran kredit perbankan ke sektor riil masih sangat kurang (perbankan lebih suka menyimpan dana di SBI), sehingga kinerja sektor riil kurang dan berimbas pada turunnya investasi. Selain itu, birokrasi pemerintahan terlalu kental, sehingga menyebabkan kecilnya realisasi belanja Negara dan daya serap, karena inefisiensi pengelolaan anggaran. Jadi, di satu sisi pemerintah berupaya mengundang investor dari luar negri, tapi di lain pihak, kondisi dalam negeri masih kurang kondusif. 
            B. Visi & Misi Kementerian Perekonomian
Visi dan Misi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan VISI sebagai berikut “Terwujudnya lembaga koordinasi dan sinkronisasi pembangunan ekonomi yang efektif
dan berkelanjutan"
Visi ini menunjukkan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang
mempunyai tugas mengkoordinasikan rencana dan penyusunan kebijakan serta sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan untuk mewujudkan :
 I)  Pertumbuhan perekonomian yang diinginkan melalui peningkatan investasi dan ekspor;
II) Penurunan tingkat pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja;
III)  Serta penurunan tingkat kemiskinan dan kesenjangan melalui revitalisasi pertanian dan
perdesaan.
Pembangunan perekonomian tersebut dapat mewujudkan perekonomian nasional yang
mandiri, memperkokoh kondisi dalam negeri yang tangguh dalam menghadapi tantangan era globalisasi, sehingga diharapkan dapat menaikkan taraf hidup serta membawa
 masyarakat Indonesia menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Adapun MISI Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yaitu :
"Meningkatkan koordinasi perencanaan dan penyusutan kebijakan serta mensinkronkan
pelaksanaan kebijakan di bidang perekonomian"
 Misi tersebut disusun dengan mempertimbangkan adanya reformasi di bidang ekonomi,
 perkembangan perekonomian dalam negeri maupun internasioanal, kondisi era globalisasi
 yang semakin kompetitif, serta kebutuhan atau tuntutan dari masyarakat yang
 menginginkan adanya akuntabilitas penyelenggaraan pemerintajan yang bersih.                                                
Misi tersebut juga mengisyaratkan adanya upaya untuk meningkatkan koordinasi,                                                                                                                                                                            sinkronisasi dan kerjasama yang lebih baik dalam pengembangan perekonomian nasional,                                       
melalui koordinasi kebijakan :                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             1.  Pengembangan Kebijakan Makro Ekonomi dan Keuangan                                                                      
2.  Pengembangan Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas                                                              
3.  Penyusunan Tata Ruang Nasional                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      
4.  Percepatan Pembangunan Infrastruktur      
            C.Tujuan Kementerian Perekonomian
Kementerian Perekonomian memiliki tujuan :
“Sinkronisasi dan Koordinasi Perencanaan, Penyusunan, dan Pelaksanaan Kebijakan Bidang Perekonomian Yang Efektif  Dalam Meningkatkan Daya Saing Perekonomian”
            D. Tugas & Fungsi Kementerian Perekonomian
Tugas
Tugas kementerian perekonomian ialah membantu presiden menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
Fungsi
Mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, termasuk pemecahan permasalahan dalam pelaksanaan tugas:
1.    Pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah, penyusunan rencana, program dan kegiatan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian di bidang perekonomian;
2.    Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden
Tantangan dan Solusi Pada Saat Ini Jika Saya Menjadi Menteri Perekonomian
1.      realisasi dari proyek-proyek infrastruktur yang dapat mendorong efisisensi, menurunkan inflasi dan menarik investasi
2.     memperbaiki struktur APBN. Struktur APBN harus dibenahi terutama melalui peningkatan penerimaan pajak dan ‘tax ratio’ sehingga bisa mencapai ‘tax ratio’ 20 persen sesuai dengan parktik yang baik  (best practice) di negara-negara yang lebih maju. “Jika ini bisa dilakukan, ketergantungan utang akan berkurang. Terjadi kemandirian fiskal,”
3.      masalah industrialisasi. Industrilisasi harus didorong lebih cepat terutama yang berkontribusi besar terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.
Inilah karangan tulis saya yang berjudul “ Andai Aku Jadi Menteri Perekonomian “ Terima Kasih.
SUMBER :

Senin, 25 Maret 2013

Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ( Agar Investor Asing Banyak Yang Masuk dan Mau Berinvestasi di Indonesia)


Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia ( Agar Investor Asing Banyak Yang Masuk dan Mau Berinvestasi di Indonesia)
Investasi terlebih khususnya investasi asing hingga saat ini masih merupakan faktor yang sangat penting dalam menggerakan serta mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Indonesia. Pertumbuhan ekonomi di Indonesia terlebih khususnya pertumbuhan ekonomi dari sektor industri masih sangat relatif kecil bila dibandingkan dengan negara negara berkembang lainnya, di Indonesia sektor industri masih sangat kecil presentasenya yang hanya berkisar antara 5-6%. Hal ini dikarenakan Indonesia belum menganggap serius dan masih cenderung bertumpu pada sektor konsumsi. Berdasarkan hal tersebut, Indonesia banyak membutuhkan investor baru, sehingga pertumbuhan ekonomi pada sektor industri akan meningkat dan tidak lagi hanya mengandalkan dari sektor konsumsi.
Bagaimana cara menarik investor agar mau berinvestasi di Indonesia dan apa sajakah langkah langkahnya
Para investor yang berinvestasi di Indonesia tidak datang dengan sendirinya, Indonesia harus melakukan upaya atau cara yang dapat menarik minat para investor agar mau berinvestasi di Indonesia. Lalu apa langkah-langkah yang tepat untuk menarik para minat investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia ?  Menurut Deputi Kementrian Perekonomian Rizal Affandi Lukman dalam kegiatan seminar “ Jakarta Seminar On Indonesia “, beliau mengatakan ada 3 cara agar dapat menarik investor asing agar mau berinvestasi di Indonesia antara lain :
1.     Meningkatkan Iklim Investasi
Yang intinya adalah peningkatan investasi dimana para investor tidak takut ataupun khawatir jika pendapatannya hilang jika mereka berbisnis di Indonesia, maka dari itu sangat perlu adanya ketegasan hukum.
2.     Efesiensi Logistik
Pemerintah telah menyiapkan rancangan “ Sistem Logistik Nasional” atau yang sering disingkat dengan istilah “SISLOKNAS” seiring dan sejalan dengan transportasi nasional.
3.     Meningkatkan Iklim Kompetensi di Beberapa Daerah
Untuk menarik minat investor memang ada persaingan antara pemerintah lokal, iklim kompetisi yang seperti ini baiknya lebih ditingkatkan agar para investor banyak yang datang dan mau berinvestasi di Indonesia
Jika tiga hal tersebut dilakukan serta ditambahkan oleh penanganan masalah disparitas, Indonesia diyakini mampu untuk menarik banyak minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Tidak Hanya itu, untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia, maka Indonesia juga harus memperbaiki sistem keamanannya secara menyeluruh. Dengan sistem keamanan yang terjamin secara keseluruhan akan berdampak kepada para investor akan merasakan nyaman dan aman sehingga lebih banyak lagi para investor berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia, Namun Pemerintah juga harus memperbaiki dan menjaga stabilitas politiknya dan juga memberikan kepastian hukum tentang  PMA ( Penanaman Modal Asing ).
Faktor- Faktor yang mempengaruhi Investasi
Sebuah negara alangkah baiknya tidak hanya memikirkan bagaimana cara untuk menarik para investor asing agar mau berinvestasi atau menanamkan modalnya di Indonesia, tetapi juga harus memikirkan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi para investor asing untuk mengambil keputusan investasi.
Berikut pertimbangan investor dalam berinvestasi atau menanamkan modalnya, antara lain :
1.     Suku Bunga
Suku bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menarik investasi, sebab biasanya sebagian besar investasi tersebut dibiayai oleh dana pinjaman bank. Jika suku bunga turun maka akan mendorong para investor untuk meminjam modal dan dengan pinjaman tersebut para investor akan berinvestasi
2.     Pendapatan Nasional Per Kapita
Pendapatan nasional per kapita merupakan gambaran atau cermin dari daya beli masyarakat atau pasar. Makin tinggi pendapatan nasional per kapita maka akan semakin tinggi juga menarik minat para investor untuk berinvestasi pada daerah atau negara tersebut.
3.     Kondisi Sarana dan Prasarana
Investasi sangatlah membutuhkan sarana dan prasarana pendukung. Sarana dan prasana tersebut meliputi transportasi, komunikasi, utilitas, limbah dan lain lain
4.     Stabilitas Politik dan Keamanan
Hal ini sangat penting sebab bagi para investor akan menjamin kelangsungan investasinya untuk jangka panjang
5.     Birokrasi Perizinan
Birokrasi perijinan merupakan faktor yang sangat penting dalam mempengaruhi investasi karena birokrasi yang panjang memperbesar biaya bagi investor. Birokrasi yang panjang akan memperbesar biaya bagi pengusaha karena akan memperpanjang waktu berurusan dengan aparat. Padahal bagi pengusaha, waktu adalah uang. Kemungkinan yang lain, birokrasi yang panjang membuka peluang oknum aparat pemerintah untuk menarik suap dari para pengusaha dalam rangka memperpendek birokrasi tersebut.
6.     Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Manusia yang berkualitas akhir-akhir ini merupakan daya tarik investasi yang cukup penting. Sebabny adalah tekhnologi yang dipakai oleh para pengusaha makin lama makin modern. Tekhnologi modern tersebut menuntut ketrampilan lebih dari tenaga kerja.
7.     Peraturan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan
Peraturan undang-undang ketenagakerjaan ini antara lain menyangkut peraturan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), Upah Minimum, kontrak kerja dan lain-lain.
8.     Faktor-Faktor Sosial Budaya
Contoh faktor sosial budaya ini misalnya selera masyarakat terhadap makanan. Orang Jawa pedalaman misalnya lebih senang masakan yang manis rasanya, sementara masyarakat Jawa pesisiran lebih senang masakan yang asin rasanya.

Investasi memberikan dampak baik bagi masyarakat maupun negara. Dengan adanya kegiatan investasi, masyarakat dapat meningkatkan kegiatan  ekonominya dan dapat memperoleh kesempatan kerja. Dengan kegiatan investasi pula, pendapatan nasional suatu Negara akan meningkat.


Sumber :

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia



WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
A.    Keterkaitan Antara Hukum dan Ekonomi
Sebelum membahas tentang wajah hukum ekonomi di Indonesia, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah hukum dan ekonomi saling berkaitan ??? Jawabnya pasti ya, namun kita tahu apakah alasannya ???  Kita tidak usah bingung, kita dapat melihat saja ke era yang dinamakan dengan globalisasi ini, dimana perdagangan di era globalisasi sudah sangat jauh berkembang.
Berawal dari manusia telah menyadari bahwa kebutuhannya akan dapat lebih mudah terpenuhi dengan cara “TUKAR MENUKAR” atau pada saat zaman dahulu jauh sebelum era globalisasi seperti sekarang lebih sering dikenal dengan istilah “BARTER”, lalu zaman merubah sistem “BARTER” tersebut dengan nama sekarang “JUAL BELI” yang menggunakan alat pembayaran yang dinamakan dengan “UANG”, hingga saat ini yaitu jual beli antar negara yang memungkinkan perdagangan yang semakin meluas dengan seiringnya perkembangan zaman.
Seperti yang kita tahu, bahwa segala sesuatu didunia ini akan terus luas dan berkembang seiring berjalannya waktu. Oleh karena perkembangan yang semakin luas, maka kita membutuhkan hal yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, maka disinilah -“HUKUM” berperan dalam mengatur dan memberikan aturan-aturan dalam perekonomian.
Seperti halnya suatu pohon yang semakin tua dan semakin kuat batang pohonnya, maka semakin banyak pula cabang yang pohon tersebut miliki. Sama dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang, maka akan semakin banyak spesifikasi / spesialisasi suatu bidang, sebagai contoh dapat dilihat bahwa dahulu kita hanya mengenal seorang Dokter, namun sekarang kita mengenal dengan lebih “SPESIFIK” lagi, seperti dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dokter spesialis hewan, dan lain-lain.
        Demikian sama halnya antara Hukum dan Ekonomi, juga terbagi dalam bidang bidang       yang “SPESIFIK” lagi. Hal tersebut juga mengakibatkan semakin eratnya keterkaitan antara bidang yang satu dengan bidang lainnya, termasuk juga antara Hukum dan Ekonomi. Dikatakan demikian karena dampak dari spesifikasi / spesialisasi tersebut adalah, bahwasanya suatu bidang tidak mampu lagi berjalan sendiri, melainkan butuh dorongan atau kombinasi dengan bidang lainnya, seperti Ekonomi yang tidak bisa berjalan sempurna tanpa pengaruh / keterkaitan dari Hukum. Oleh karena itu dikatakan bahwa tidak akan ada kegiatan ekonomi yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan hukum.
B.Peranan Hukum Dalam Perekonomian di Indonesia
Membahas mengenai PERANAN HUKUM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA, tidak lepas dari “HUKUM EKONOMI” yang mengatur jalannya kegiatan perekonomian. Kemudian apa sebenarnya yang dimaksud dengan “HUKUM EKONOMI” ?
Menurut sumber yang penulis kutip dari blog pribadi yang bernama ‘siti nurlola’, mengenai pengertian hukum ekonomi disebutkan bahwa, Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengn yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Salah satu peranan Hukum dalam perekonomian dapat dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) hal tersebut merujuk pada pendapat menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, pada makalah yang ditulis oleh Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang berjudul Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.
Seperti yang telah disebutkan dalam paragraph sebelumnya, yaitu bahwasanya salah satu peranan Hukum dalam perekonomian adalah bagi pembnagunan ekonomi, dan pembangunan lainnya, seperti pembangunan hukum maupun sosial budaya. Begitu pula di Indonesia Hukum Ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian.
Untuk dapat memaksimalkan peranan Hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem Hukum ekonomi yang baik. Menurut Sumber dari makalah Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang berjudul Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia, ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi yaitu :
1. Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang dulu dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita, dan sistem ekonomi nasional seperti apa pula yang perlu (ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun dipermulaan abad ke-21 ini? Benarkah bangsa Indonesia menginginkan suatu sistem ekonomi pasar yang sebebas-bebasnya, ataukah (mengingat mayoritas bangsa masih hidup dalam era masyarakat agraria dan permulaan industrialisasi), ekonomi pasar yang kita butuhkan adalah apa yang di Jerman dikenal sebagai Soziale Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi pasar sosial, sebagaimana telah sejak tahun 1953 (setengah abad) diterapkan di Jerman? Dan bukan sistem ekonomi pasar dengan persaingan yang sebebas-bebasnya, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat? Jika benar, maka kebijaksanaan Hukum Ekonomi dan peraturan, organisasi, serta manajemen sebagai segmen perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu mengacu kepada kebijaksanaan dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi sebaiknya lebih bercermin pada teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau Hukum Ekonomi Jerman, misalnya.
2. Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa diperlukan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita yang dicita-citakan.
3. Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para ahli ekonomi dan pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi.
4. Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum kita yang diharapkan dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum lebih menunjang kegiatan ekonomi?
5. Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita ubah sebagai akibat globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain pihak tetap setia (walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada cita-cita bangsa dan arahan konstitusi?
Sumber :
1. wartawarga.gunadarma.ac.id – aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
2. siti nurlola – Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
3. http://www.lfip.org_ Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H – Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.