Jumat, 28 Juni 2013

MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR


MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR
Dalam kesempatan ini izinkan saya menulis sebuah tulisan yang berjudul “MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR”.Kasus bank century merupakan salah satu kasus yang sangat menghebohkan masyarakat saat ini,  Bank Century (sempat terdaftar di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalahRafat Ali Rizvi.Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.Pemberian persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003 tanggal 10 November 2003.Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005, diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.
Kronologis Bank Century (Bank Permata)

2003 Bank CIC diketahui di dera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berhargavalutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbungarendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004 Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadiBank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BImenginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang sahammembuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner,Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005 BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.30 Oktober dan 3 November 2008.Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Centurykesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%
13 November 2008.Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008.Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008.BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh LembagaPenjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008.Bank century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghilang.
23 November 2008.LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%
5 Desember 2008.LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008. Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan danainvestasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008.Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009.LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009.Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009.Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009.LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009.Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulankurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009.Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan RafatAli Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009.Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar. Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahananBibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century. “Menurut kami, ada kaitannya. Tapisejauh mana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dansuap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati alirandana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan,Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkansaat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintaiketerangan oleh TPF beberapa waktu lalu.Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antaraKasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri. Sejumlah aktivisdari berbagai elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, timyang mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk memimpin danmenjadi anggota panitia angket tersebut. “Saya pikir yang diusulkan semestinya ketua pansus itudari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi persdi Kantor PP Muhammadiyah, di Jakarta, Kamis (3/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebutaktivis dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi(KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum KepemimpinanMuda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya. Harapan mereka adalah adanya penyeleksian dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut.“Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray. Dalam pernyataan sikapnya, merekamengatakan, kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya merekayang tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat tersebut.

            Daftar orang orang yang diduga terlibat dalam kasus bank century
Robert Tantular
Boediono
Sri Mulyani
Anas Urbaningrum
Miranda Goeltom
            Dengan demikian mengapa kasus century sulit dibongkar, sebab melibatkan petinggi           petinggi yang berkuasa di pemerintahan republik ini, kurang lebihnya mohon maaf terima    kasih.
Sumber :
Wikipedia.com
www.unikdananeh.wordpress.com/2009/12/04/kronologis-kasus-bank-century/

Jumat, 10 Mei 2013

HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT


HUBUNGAN ANTARA HUKUM, EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dalam artikel kali ini izinkan penulis untuk membuat artikel tentang “ Hubungan antara hukum, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Sebelum kita mendiskusikan tentang  judul artikel tersebut kita juga perlu mengetahui arti hukum dan arti ekonomi, dan apa keterkaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum ialah :
1.     Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.      Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.     Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.     Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.     Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.     Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.     Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.     Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.      Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10.  S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.   E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12.  M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13.  J.T.C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14.  Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15.  Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
16.   Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17.  Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
Pengertian ekonomi ialah adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.
Dalam kajian ilmu pengetahuan, ekonomi dimasukkan ke dalam bagian ilmu-ilmu sosial. Hal ini karena ekonomi terkait dengan masalah manusia yang merupakan pokok bahasan dalam kajian ilmu sosial. Ilmu ekonomi sendiri dibagi ke dalam tiga bidang.
Bidang pertama adalah bidang tata buku atau lebih dikenal dengan nama akuntansi. Bidang kedua terkait dengan teknik penataan sistem organisasi atau yang dikenal dengan manajemen. Dan yang ketiga adalah konsep ilmu ekonomi yang membahas tentang masalah ekonomi negara atau yang dikenal dengan ekonomi pembangunan.
Bidang akuntansi dan manajemen, digolongkan sebagai ilmu ekonomi mikro. Sebab, pokok bahasannya lebih terkait pada ruang lingkup perusahaan semata. Sementara untuk ekonomi pembangunan digolongkan sebagai ekonomi makro. Hal ini karena kajian bahasan bidang ilmu ekonomi ini lebih bersifat luas dan terkait dengan kebijakan sebuah negara di bidang ekonomi. Seperti tentang nilai inflasi, penentuan suku bunga atau juga tentang sistem perekonomian yang digunakan.
Istilah Dalam Pengertian Ekonomi
Di dalam pengertian ekonomi, terdapat beberapa istilah mendasar yang banyak digunakan dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut di antaranya adalah :
  • Azas Ekonomi. Adalah dasar-dasar yang digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor perekonomian
  • Faktor Produksi. Di dalam aktivitas ekonomi, terdapat beberapa hal yang menjadi dasar dalam kegiatan ekonomi tersebut.
  • Prinsip ekonomi. Ini merupakan dasar manusia dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal menghasilkan keuntungan optimal.
  • Sistem ekonomi. Pengertiannya adalah sebuah sistem yang dianut oleh sebuah negara dalam menentukan kebijakan perekonomian dalam sebuah negara. Seperti ekonomi liberal, ekonomi sosial dan sistem ekonomi demokrasi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan , sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu sendiri.
Hubungan antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut berjalan secara adil.
Hubungan antara ekonomi dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya.
Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat
            1.Percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
            2. Peningkatan kualitas SDM
            3.Pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang hukum serta pemantapan reformasi                dan birokrasi di bidang keamanan
            4. Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh                                pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi.
            5.Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Sumber :


Rabu, 08 Mei 2013

Pengaruh Kenaikan Harga BBM Terhadap Perekonomian Indonesia


PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menulis sebuah artikel tentang “PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA “. Sebelum kita membahasnya tidak ada salahnya kita mengetahui tentang apakah itu bbm atau yang dikenal dengan istilah minyak bumi ? Minyak bumi atau dalam bahasa inggris yang lebih dikenal dengan petroleum dari bahasa latin petrus yang berarti karang dan oleum yang berarti minyak. Minyak bumi berasal dari fosil yang sudah terpendam selama berjuta-juta tahun yang terdapat pada kerak bumi. Berdasarkan data dari organisasi dunia perminyakan (OPEC) ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia antara lain :
-        Arab Saudi
-        Rusia
-        Amerika Serikat ( Untuk Kepentingannya Sendiri)
-        Iran
-        Meksiko
-        Republik Rakyat China
-        Kanada
-        Norwegia
-        Uni Emirat Arab
-        Venezuela
-        Kuwait
-        Nigeria
-        Aljazair
-        Brazil

Sumber : MS.Wikipedia.com

Negara Indonesia juga dikenal dengan salah satu penghasil minyak dunia, namun saat ini merupakan salah satu negara pengimpor minyak tersebut. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak Indonesia semakin berkurang, sedangkan pemakin semakin bertambah akan konsumsi minyak atau bbm tersebut. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi momok yang sangat menakutkan bagi NKRI ini, selama ini pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi untuk bbm yang diambil dari apbn, sehingga kita dapat membeli bbm dengan murah akibat adanya subsidi bbm tersebut. Tetapi dengan naiknya harga minyak di dunia pemerintah tidak dapat menjual bbm kepada masyarkat dengan harga yang sama dengan harga yang sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran apbn untuk subsidi bbm semakin tinggi, dan hal ini dapat membuat kacaunya rapbn yang telah dirumuskan oleh pemerintah sebelumnya. Maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan harga bbm. Terdapat empat faktor yang menyebabkan harga minyak naik pada saat ini antara lain :
1.Invasi Amerika kepada Irak , ini menyebabkan ladang minyak di Irak tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga supply minyak menurun
2.Permintaan minyak yang cukup besar dari negara China & India
3.Badai katrina dan badai rita yang melanda melanda daerah Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi yang berada di daerah teluk Meksiko
4.Ketidakmampuan OPEC menstabilkan harga minyak dunia

Naiknya harga minyak akan berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya bbm maka naik pula  harga harga beberapa hal yang berhubungan dengan bbm. Contoh antara lain naiknya harga :
1.      Ongkos angkutan umum yang naik sekitar 20 – 50 %
2.      Kebutuhan pokok harganya akan melonjak naik contohnya sembako
3.      Biaya berobat dirumah sakit akan naik
4.      Karyawan atau buruh meminta gajinya dinaikan dan menuntut tunjangan transportasi
5.      Ongkos kirim pengiriman logistik naik


Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:

1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.
2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.
3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :
1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.
2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.
3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.
4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.
5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.
6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.
7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.
8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.


SUMBER INFORMASI
- id.wikipedia.org

Pengaruh Kenaikan Harga BBM Terhadap Perekonomian Indonesia


PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menulis sebuah artikel tentang “PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA “. Sebelum kita membahasnya tidak ada salahnya kita mengetahui tentang apakah itu bbm atau yang dikenal dengan istilah minyak bumi ? Minyak bumi atau dalam bahasa inggris yang lebih dikenal dengan petroleum dari bahasa latin petrus yang berarti karang dan oleum yang berarti minyak. Minyak bumi berasal dari fosil yang sudah terpendam selama berjuta-juta tahun yang terdapat pada kerak bumi. Berdasarkan data dari organisasi dunia perminyakan (OPEC) ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia antara lain :
-        Arab Saudi
-        Rusia
-        Amerika Serikat ( Untuk Kepentingannya Sendiri)
-        Iran
-        Meksiko
-        Republik Rakyat China
-        Kanada
-        Norwegia
-        Uni Emirat Arab
-        Venezuela
-        Kuwait
-        Nigeria
-        Aljazair
-        Brazil

Sumber : MS.Wikipedia.com

Negara Indonesia juga dikenal dengan salah satu penghasil minyak dunia, namun saat ini merupakan salah satu negara pengimpor minyak tersebut. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak Indonesia semakin berkurang, sedangkan pemakin semakin bertambah akan konsumsi minyak atau bbm tersebut. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi momok yang sangat menakutkan bagi NKRI ini, selama ini pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi untuk bbm yang diambil dari apbn, sehingga kita dapat membeli bbm dengan murah akibat adanya subsidi bbm tersebut. Tetapi dengan naiknya harga minyak di dunia pemerintah tidak dapat menjual bbm kepada masyarkat dengan harga yang sama dengan harga yang sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran apbn untuk subsidi bbm semakin tinggi, dan hal ini dapat membuat kacaunya rapbn yang telah dirumuskan oleh pemerintah sebelumnya. Maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan harga bbm. Terdapat empat faktor yang menyebabkan harga minyak naik pada saat ini antara lain :
1.Invasi Amerika kepada Irak , ini menyebabkan ladang minyak di Irak tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga supply minyak menurun
2.Permintaan minyak yang cukup besar dari negara China & India
3.Badai katrina dan badai rita yang melanda melanda daerah Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi yang berada di daerah teluk Meksiko
4.Ketidakmampuan OPEC menstabilkan harga minyak dunia

Naiknya harga minyak akan berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya bbm maka naik pula  harga harga beberapa hal yang berhubungan dengan bbm. Contoh antara lain naiknya harga :
1.      Ongkos angkutan umum yang naik sekitar 20 – 50 %
2.      Kebutuhan pokok harganya akan melonjak naik contohnya sembako
3.      Biaya berobat dirumah sakit akan naik
4.      Karyawan atau buruh meminta gajinya dinaikan dan menuntut tunjangan transportasi
5.      Ongkos kirim pengiriman logistik naik


Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:

1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.
2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.
3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :
1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.
2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.
3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.
4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.
5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.
6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.
7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.
8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.

Pengaruh Kenaikan Harga BBM Terhadap Perekonomian Indonesia


PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Pada kesempatan ini izinkan saya untuk menulis sebuah artikel tentang “PENGARUH KENAIKAN BBM TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA “. Sebelum kita membahasnya tidak ada salahnya kita mengetahui tentang apakah itu bbm atau yang dikenal dengan istilah minyak bumi ? Minyak bumi atau dalam bahasa inggris yang lebih dikenal dengan petroleum dari bahasa latin petrus yang berarti karang dan oleum yang berarti minyak. Minyak bumi berasal dari fosil yang sudah terpendam selama berjuta-juta tahun yang terdapat pada kerak bumi. Berdasarkan data dari organisasi dunia perminyakan (OPEC) ada beberapa negara penghasil minyak bumi terbesar di dunia antara lain :
-        Arab Saudi
-        Rusia
-        Amerika Serikat ( Untuk Kepentingannya Sendiri)
-        Iran
-        Meksiko
-        Republik Rakyat China
-        Kanada
-        Norwegia
-        Uni Emirat Arab
-        Venezuela
-        Kuwait
-        Nigeria
-        Aljazair
-        Brazil

Sumber : MS.Wikipedia.com

Negara Indonesia juga dikenal dengan salah satu penghasil minyak dunia, namun saat ini merupakan salah satu negara pengimpor minyak tersebut. Hal ini disebabkan karena tiap tahun produksi minyak Indonesia semakin berkurang, sedangkan pemakin semakin bertambah akan konsumsi minyak atau bbm tersebut. Sehingga kenaikan harga minyak menjadi momok yang sangat menakutkan bagi NKRI ini, selama ini pemerintah harus mengeluarkan dana subsidi untuk bbm yang diambil dari apbn, sehingga kita dapat membeli bbm dengan murah akibat adanya subsidi bbm tersebut. Tetapi dengan naiknya harga minyak di dunia pemerintah tidak dapat menjual bbm kepada masyarkat dengan harga yang sama dengan harga yang sebelumnya karena hal itu dapat menyebabkan pengeluaran apbn untuk subsidi bbm semakin tinggi, dan hal ini dapat membuat kacaunya rapbn yang telah dirumuskan oleh pemerintah sebelumnya. Maka pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan harga bbm. Terdapat empat faktor yang menyebabkan harga minyak naik pada saat ini antara lain :
1.Invasi Amerika kepada Irak , ini menyebabkan ladang minyak di Irak tidak dapat berfungsi secara optimal sehingga supply minyak menurun
2.Permintaan minyak yang cukup besar dari negara China & India
3.Badai katrina dan badai rita yang melanda melanda daerah Amerika Serikat dan merusak kegiatan produksi yang berada di daerah teluk Meksiko
4.Ketidakmampuan OPEC menstabilkan harga minyak dunia

Naiknya harga minyak akan berdampak pada berbagai sektor, dari rumah tangga sampai industri. Naiknya bbm maka naik pula  harga harga beberapa hal yang berhubungan dengan bbm. Contoh antara lain naiknya harga :
1.      Ongkos angkutan umum yang naik sekitar 20 – 50 %
2.      Kebutuhan pokok harganya akan melonjak naik contohnya sembako
3.      Biaya berobat dirumah sakit akan naik
4.      Karyawan atau buruh meminta gajinya dinaikan dan menuntut tunjangan transportasi
5.      Ongkos kirim pengiriman logistik naik


Dengan naiknya harga minyak dunia yang tinggi, membuat pemerintah kesusahan untuk memberi subsidi yang tinggi pula terhadap BBM. Maka ada beberapa program yang dapat diambil dalam rangka mengurangi dan menekan penggunaan BBM, anatara lain:

1. Program penghematan anggaran dan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) telah dicanangkan sebagai salah satu cara untuk menahan beban lonjakan harga minyak mentah dunia terhadap APBN 2008 Menurut Anggito Abimayu (kepala Badan Kebijakan Fiskal), “langkah pengamanan APBN yang diperlukan anatar lain optimalisasi penerimaan, anggaran belanja dan efesiensi PLN dan pertamina. Seandainya program tersebut tidak berjalan dan tidak mampu mengurangi tekanan, maka mau tidak mau, kenaikan haraga BBM terutama BBM bersubsidi perlu dan harus dilakaukan”. Langkah program penghematan tersebut harus dibarengi dengan pengendalian konsumsi BBM dan penghematan lainnya. Salah satu pengehematan lainnya melalui penghematan energi di seluruh kementrian dan lemabaga pemerintah antara lain dengan mengganti semua lampu kantor-kantor pemerintaha dengan lampu hemat energi.
2. Alternatif energi berikutnya yang tersedia dan dapat digunakan sebagai bahan bakar yakni BBG Namun itupun sayangnya saat ini tidak memberikan pilihan kepada konsumen karena keterbatasan sarana. Fasilitas yang tersedia saja semakin lama bukannya semakin bertambah melainkan semakin berkurang, ditambah lagi tidak adanya insentif yang diberikan oleh pemerintah bagi para penggunanya.
3. Langkah lainnya yakni dengan menganjurkan kepada industri mobil untuk mendesain kendaraan dalam bentuk yang lebih kecil bermesin 4 cylinder, compact, aerodinamis dan light. Begitu gencar kampanye efisiensi energi oleh pemerintah, pabrik kendaraan bermotor mempunyai orientasi yang mengindikasikan good mileage yang artinya rasio penggunaan bahan bakar setiap satu gallon akan memberikan jarak tempuh yang lebih jauh dibandingkan dengan kendaraan sebelumnya yang bermesin 6 atau 8 cylinder sehingga dapat memberikan keuntungan ekonomi bagi para pemakainya.
Ada beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil pemerintah dalam upaya :
1. Sebagai upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak, pemerintah seharusnya berupaya untuk meningkatkan produksi minyak nasional dengan perbaikan iklim investasi di sektor pertambangan minyak sehingga mampu menggairahkan kegiatan eksplorasi dan eksplitasi minyak bumi.
2. Untuk meningkatkan kepercayaan publik, pemerintah seharusnya melakukan pembenahan dan audit Pertamina.
3. Upaya untuk menolong dunia usaha yang kian terpuruk akibat kenaikan BBM, maka pemerintah dapat melakukan: penghapusan ekonomi biaya tinggi, penghapusan berbagai pungutan resmi maupun tidak resmi, penyederhanaan rantai perijinan.
4. Pemerintah harus bersikap dan bertindak tegas terhadap pengusaha yang menggeser kenaikan harga BBM dengan menaikkan harga secara tidak wajar dan tidak didukung data yang kuat.
5. Kenaikan kebutuhan bahan pokok dapat meningkatkan kemiskinan secara tajam, oleh karena itu pemerintah seharusnya mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok ditingkat yang wajar sehingga tidak memberatkan kalangan konsumen miskin dan kalangan petani sebagai produsen.
6. Pengalihan subsidi BBM ke subsidi langsung sebaiknya diarahkan kearah kegiatan yang bersifat produktif, jangka panjang, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kapasitas modal manusia seperti program padat karya, pengembangan usaha kecil menengah, pendidikan dasar dan kesehatan.
7. Raskin dan Subsidi Tunai Langsung secara masif seperti saat ini harus diposisikan sebagai Jaring Pengaman Sosial yang bersifat emergency dan sementara. Subsidi Langsung Tunai untuk selanjutnya seharusnya diberikan kepada kelompok usia non-produktif diatas 60 tahun yang miskin sebagai Jaminan Sosial. Sedangkan kelompok miskin usia produktif diarahkan untuk berusaha dan bekerja.
8. Walaupun pencabutan subsidi BBM secara teori ekonomi memiliki argumentasi yang kuat, pemerintah juga harus memperhatikan faktor sosial dan politik akibat pencabutan subsidi BBM.