Minggu, 05 April 2015

AKUNTANSI INTERNASIONAL

Akuntansi Komparatif

Akuntansi komparatif adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar Negara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Standar akuntansi adalah regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Standar merupakan hasil dari penetapan standar. Namun, praktek sebenarnya berbeda dari yang ditentukan standar. Hal itu disebabkan 4 hal yaitu :
1.   Kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan ketentuan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2.      Secara sukarela perusahaan boleh melaporkan infomasi lebih banyak daripada yang diharuskan.
3.     Dalam beberapa Negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik hasil.
4.  Dalam beberapa Negara standar hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri.
Penetapan standar akuntansi melibatkan gabungan kelompok sektor swasta yang meliputi profesi akuntansi, pengguna dan penyusun laporan keuangan, para karyawan dan kelompok publik yang meliputi badan-badan seperti otoritas pajak, kementrian yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi pasar modal. Bursa efek yang merupakan sektor swasta atau publik (tergantung negaranya) juga mempengaruhi proses tersebut.

Di Negara-negara hukum umum, sektor swasta lebih berpengaruh dan profesi auditing cenderung untuk dapat mengatur sendiri dan untuk lebih dapat melakukan pertimbangan atas atestasi terhadap penyajian wajar laporan keuangan. Di Negara-negara hukum kode, sektor publik lebih berpengaruh dan profesi akuntansi cenderung untuk lebih diatur oleh Negara. Hal ini yang menyebabkan mengapa standar akuntansi berbeda-beda di seluruh dunia.
Kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
-   Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi.
-         Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru.
-         Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB.

1.      Prancis
Prancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian ekonomi nasional menyetujui plan comptable general (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan september 1947. Plan comptable general berisi:
-          Tujuan dan prinsip akuntansi serta pelaporan keuangan.
-          Definisi aktiva, kewajiban, equitas pemegang saham, pendapatan dan beban
-          Aturan pengakuan dan penilaian.
-          Daftar akun atandar, ketentuan mengenai pengguanaan, dan ketentuan tata buku lainnya.
-          Contoh laporan keuangan dan aturan penyajiannya.
Dasar utama aturan akuntansi di perancis adalah hukum akuntansi 1983 dan dekrit akuntansi 1983 yang membuat plan comptable general wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Kedua dokumen tersebut menjadi bagian dari code decommerce.
Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi 5 organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standar di perancis yaitu :
-         Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
-         Comite de la Reglementation Comptable or CRC ( Komite RegulasiAkuntansi)
-          Autorite des Marches Financiers or AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
-          Ordre des Experts-Comptables or OEC (Ikatan Akuntansi Publik)
-      Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes or CNCC (IkatanAuditor Kepatuhan Nasional)


2.      Jerman
Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. Privisi pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. Karakteristik fundamental ketiga dari akuntansi di jerman adalah ketergantungannya terhadap anggaran dasar dan keputusan pengadilan. Selain kedua hal itu tidak ada yang memiliki status mengikat atau berwenang.

Regulasi dan penegakan akuntansi
Institut jerman memberikan konsultasi dalam berbagai tahap pembuatan hukum yang mempengaruhi akuntansi dan pelaporan keuangan, namun demikian tetap saja ketentuan hukumlah yang paling utama.

Pelaporan keuangan
Ciri utama pelaporan keuangan di jerman adalah laporan secara pribadi oleh auditor kepada dewan direktur pengelola perusahaan dan dewan pengawas perusahaan. Laporan ini berisi pendapat terhadap prospek masa depan perusahaan, dan khususnya faktor-faktor yang mengancam kelangsungan hidup perusahaan.

3.      Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestik dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggungjawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan dijepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang pasar modal dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Ketiga hukum tersebut berhubungandan berkaitan satu sama lain.
Pelaporan keuangan
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung sebagaimana yang dapat ditemukan di Negara lainnya.

4.      Belanda
Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan laporan keuangan yang relatif permisif, tetapi standar praktik professional yang sangat tinggi. Belanda merupakan Negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penyajian wajar. Pelaporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang terpisah.

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Regulasi di belanda tetap liberal hingga tahun 1970 ketika UU Laporan Keuangan Tahunan diberlakukan. UU tersebut merupakan bagian dari program besar perubahan dalam bidang hukum perusahaan dan diperkenalkan sebagian untuk mencerminkan harmonisasi hukum perusahaan didalam UU yang akan terjadi.

Pelaporan Keuangan
Laporan arus kas tidak diwajibkan, tetapi direkomendasikan oleh sebuah tuntunan dewan dan kebanyakan perusahaan Belanda membuatnya. Catatan laporan keuangan harus menjelaskan prinsip akuntansi yang digunakan dalam penilaian dan penetapan hasil dan alasan-alasan dibalik setiap perubahan akuntansi yang dilakukan.

5.      Inggris
Akuntansi di inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang independen dan secara pragmati menyikapi kebutuhan dan praktik usaha. Warisan Akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.


Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai UU perusahaan. UU perusahaan disesuaikan, diperluas dan di konsolidasikan sepanjang tahun.

Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling kompherensif di dunia. Laporan keuangan kelompok usaha diwajibkan selain laporan neraca induk perusahaan saja. Sifat laporan keuangan Inggris adalah bahwa perusahaan berukuran kecil da menengah dikecualikan dari banyak kewajiban pelaporan keuangan. UU perusahaan menetapkan kriteria ukuran. Secara umum perusahaan berukuran kecil dan menengah diperbolehkan untuk menyusun akun yang diringkas beserta informasi wajib tertentu dalam jumlah minimum. Kelompok usaha yang berukuran kecil dan menengah dikecualikan dari penyusunan laporan konsolidasi.

6.      Amerika Serikat
Akuntansi di amerika serikat diatur oleh badan sektor swasta, tetapi sebuah lembaga pemerintah juga memiliki kekuasaan untuk menetapkan  tandarnya sendiri. Kunci utama yang menghubungkan dua sistem kekuasaan yang terbagi ini sehingga dapat bekerja secara efektif adalah SEC Accounting Series Release (ASR).

Regulasi Dan Penegakan Aturan Akuntansi
Sistem AS tidak memiliki ketentuan hukum secara umum mengenai penerbitan laporan keuangan yang diaudit secara periodik. Perusahaan di AS dibentuk berdasarkan hukum Negara bagian, bukan hukum federal. Setiap Negara bagian memiliki hukum perusahaannya sendiri.

Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan konsolidasi bersifat wajib dan laporan keuangan AS yang diterbitkan biasanya tidak hanya memuat laporan induk perusahaan saja. Aturan konsolidasi mengharuskan seluruh anak perusahaan dikendalikan harus dikonsolidasikan secara penuh walaupun operasi anak perusahaan tersebut tidak homogen.

Aturan-Aturan Akuntansi
Christopher Nobes dan Robert Parker (1995:11) menjelaskan adanya tujuh faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi. Faktor-faktor tersebut antara lain sebagai berikut:
-          Sistem hukum
-          Sumber pendanaan
-          Sistem perpajakan
-          Profesi akuntan
-          Teori Akuntansi
-          Accidents of History

SOAL
1.      Regulasi atau aturan (termasuk pula hukum dan anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan merupakan pengertian dari
a.       Standar bisnis
b.       Standar manajemen
c.       Standar akuntansi
d.       Tidak ada jawaban yang benar
Jawaban : C
2.      Negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang ialah
a.      Amerika Serikat
b.      Prancis
c.      Indonesia
d.      Inggris
Jawaban : D

3.      Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan penting yang berskala internasional dalam perkembangan sistem dan praktik akuntansi yaitu….
a.       Sistem hukum
b.      Sumber pendanaan
c.       Sistem perpajakan
d.      Semua jawaban benar
Jawaban : D

4.      Akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antar  berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya merupakan pengertian dari
 a.      Akuntansi Komparatif
b.       Akuntansi Keuangan
c.       Akuntansi Dasar
d.       Akuntansi Manajemen
Jawaban : A

5.      Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional) merupakan badan akuntansi nasional yang berasal dari
a.       Jepang
b.       Prancis
c.       Inggris
d.      Jerman
Jawaban : B
Sumber:
1.  Choi, Frederick D.S dan Gerhard D. Mueller. 2005. Akuntansi Internasional, Buku 1 edisi 5. Jakarta:Salemba Empat.
2.      http://niedanied.blogspot.com/2012/04/akuntansi-komparatif.html


AKUNTANSI INTERNASIONAL




Perkembangan dan Klasifikasi
Akuntansi Internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.

Berikut ini karakteristik era ekonomi global:
1.      Bisnis internasional
2.      Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
3.      Ketergantungan pada perdagangan internasional


Ada 8 (delapan) faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi internasional:
1.      Sumber pendanaan
Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas), dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sebaliknya, dalam system berbasis kredit di mana bank merupakan sumber utama pendanaan, akuntansi memiliki focus atas perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2.      Sistem Hukum
Dunia barat memiliki dua orientasi dasar: hukum kode (sipil) dan hukum umum (kasus). Dalam Negara-negara hukum kode, hukum merupakan satu kelompok lengkap yang mencakup ketentuan dan prosedur sehingga aturan akuntansi digabungkan dalam hukum nasional dan cenderung sangat lengkap. Sebaliknya, hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap.
3.      Perpajakan
Di kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena mengklaimnya untuk keperluan pajak. Ketka akuntansi keuangan dan pajak terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi tertentu.
4.      Ikatan Politik dan Ekonomi
5.      Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap akun-akun perusahaan.
6.      Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama.
7.      Tingkat Pendidikan
Standar praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek derivative tidak akan informative kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten.
8.      Budaya
Empat dimensi budaya nasional, menurut Hofstede: individualisme, jarak kekuasaan, penghindaran ketidakpastian, maskulinitas.



Dimensi Nilai Akuntansi yang Mempengaruhi Praktek Akuntansi:
1.      Profesionalisme versus control wajib preferensi terhadap pelaksanaan perimbangan professional individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hokum yang telah ditentukan.
2.      Keseragaman versus fleksibilitas preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam bereaksi terhadap suatu keadaan tertentu.
3.      Konservatisme versus optimism
4.      Kerahasiaan versus transparansi preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan dengan kesediaan untuk mengungkapkan informasi terhadap publik.

Alasan-alasan perusahaan Go Internasional:
-          Theory pf comparative advantage
-          Imperfect market theory
-          Product cycle theory
-          Transfer technology and Strategic Alliance

Tantangan bagi profesi akuntan dalam pengembangan akuntansi:
1.      Skill dan kompetensi yang dimiliki
2.      Memahami Cross Functional Linkages
Akuntan tidak hanya cukup mahir dalam teknik, prosedur dan standar akuntansi tetapi juga harus biasa memandang bisnis sebagai suatu bentuk terintegrasi. Seperti : kualitas produk, fleksibilitas produksi dan kemampuan untuk memproduksi dan mengekspor dengan cepat agar bisa memenangkan persaingan global
3.      Analisis keuangan dan perbandingannya
Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan data prinsip dan praktek akuntansi seluruh dunia.

Ada 4 (empat) pendekatan terhadap perkembangan akuntansi:
1.      Pendeketan makroekonomi
Praktek akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi nasional.
2.      Pendekatan mikroekonomi
Akuntansi bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3.      Pendekatan independent
Akuntansi berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara adhoc, dengan dasar perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan. Akuntansi dipandang sebagai fungsi jasa yang konsep dan prinsipnya diambil dari proses bisnis yang dijalankan dan bukan dari cabang keilmuan seperti ekonomi.
4.      Pendekatan yang seragam
Akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan perancang pemerintah, otoritas pajak, dan bahkan manajer untuk menggunakan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.


Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara:
1.      Akuntansi dalam negara-negara hukum umum memiliki karakter berorientasi terhadap penyajian wajar, transparansi, dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum disebut sebagai Anglo Saxon.
2.      Akuntansi dalam negara-negara hukum kode memiliki karakteristik beorientasi legalistic, tidak membiarkan pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan pajak. Bank atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga continental. Pemberian karakter akuntansi memparalelkan hal yang disebut sebagai model pemegang saham dan pihak berkepentingan tata kelola perusahaan dalan Negara hukum umum dan hukum kode.

Klasifikasi yang didasarkan padada penyajian wajar versus kepatuhan hokum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi diantaranya:
1.      Depresiasi beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi (penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan hukum).
2.      Sewa guna usaha yang memiliki substansi pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum).
3.      Pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada investor sedangkan laporan perusahaan individual untukmemenuhi ketentuan hukum.

SOAL
1.      Pendekatan Akuntansi distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh pemerintah pusat ialah pendekatan
a.         Pendekatan mikroekonomi
b.         Pendekatan independent
c.         Pendekatan makroekonomi
d.         Pendekatan yang seragam
Jawaban : D

2.      Berikut ini yang bukan merupakan karakteristik era ekonomi global, yaitu….

a.       Bisnis internasional
b.      Hilangnya batasan-batasan antar Negara era ekonomi global sering sulit
untuk mengindentifikasi Negara asal suatu produk atau perusahaan, hal ini terjadi pada perusahaan multinasional.
c.       Ketergantungan pada perdagangan internasional
d.      Bisnis nasional
Jawaban : D


3.      Akuntansi dalam negara-negara hukum umum disebut juga sebagai….
a.       Saxon
b.      Continental
c.       Anglo saxon
d.      Tidak ada jawaban yang benar
Jawaban : C

4.      Akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Pengertian tersebut merupakan pengertian dari ......
a.       Akuntansi Keuangan
b.       Akuntansi Internasional
c.       Akuntansi Manajemen
d.       Akuntansi Publik
Jawaban : B

5.      Dibawah ini merupakan alasan-alasan perusahaan go Internasional:

a.       Theory pf comparative advantage
b.       Semua jawaban benar
c.       Imperfect market theory  
d.       Product cycle theory

Jawaban : B

Sumber:
- http://renamei77.student.umm.ac.id/download-as-pdf/umm_blog_article_40.pdf
-http://davengine.blogspot.com/2011/02/makalah-akuntansi-international-negara.html


Akuntansi Internasional

Akuntansi dalam Perspektif Global
Peran akuntansi pada setiap Negara berbeda. Perbedaan peran ini dapat mempengaruhi orientasi dan kandungan informasi laporan keuangan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan di masing-masing negara, yang selanjutnya akan mempengaruhi cara interpretasi dan penggunaan laporan keuangan tersebut.
Akuntansi dilihat dari perspektif pelaksana merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Sedangkan jika dilihat dari segi perspektif pemakai yaitu dengan adanya akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan. Jadi, akuntansi merupakan alat komunikasi. Oleh karena itu, akuntansi disebut sebagaii bahasa bisnis.
Terdapat tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi ke dalam dimensi internasional yang terus berkembang, yaitu:
1.      Faktor Lingkungan
Berfikir secara global, ketergantungan perekonomian, pasar modal global, erusahaan multinasional, operasi internasional yang menguntungkan, Teori yang tidak memadai, Kompetensi manajemen internasional, Rintangan akuntansi, Pendapatan dan rasio yang tidak dapat diperbandingkan, Kebutuhan akan standar internasional, Menara akuntansi, Beragamnya pembuatan standar, Ekonomi potitik dari akuntansi dunia, Relevance lost dari akuntansi dunia, Pendidikan dan riset.
2.      Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
Spesialisasi, Sifat internasional dari sejumlah masalah teknis akuntansi dan alasan historis.
3.      Internasionalisasi Profesi Akuntansi
Standar laporan keuangan internasional:
-          Peraturan standar laporan keuangan internasional
-          Peraturan standar akuntansi internasional tahun
-          Interpretasi yang berasal dari komite interpretasi laporan keuangan internasional
-          SIC
-          Kerangka kerja untuk persiapan dan presentasi laporan keuangan

Dampak diversifikasi internasional yaitu terdapat tendensi untuk melihat laba dan informasi keuangan yang lain dari perspektif yurisdiksi serta isu-isu akuntansi internasional menjadi lebih jelas ketika investor menggunakan informasi keuangan di dalam mempertimbangkan berbagai alternatif kesempatan investasi


Perspektif Global
Menurut asal kata, perspektif global dapat dibagi menjadi dua, yaitu kata perspektif dan global, perspektif artinya wawasan/cara pandang dan global yang artinya menyeluruh/mendunia. Jadi, perspektif global artinya wawasan atau cara pandang yang menyeluruh atau mendunia.
Namun secara ilmiah, perspektif global adalah wawasan atau cara pandang mengenai fenomena secara keseluruhan, yakni fenomena adanya interaksi, interdependensi, dan kompetisi antar umat manusia di muka bumi.        
Menurut para ahli perspektif global diartikan sebagai:
1.      Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa Atmadja (2007) 
Perspektif global adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi kepentingan dunia atau internasional.  
2.      Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004)
Perspektif global adalah cara pandang atau wawasan untuk melihat dunia saat ini sangat dipengaruhi oleh arus global. Sehingga semua bangsa menjadi saling ketergantungan, saling mempengaruhi dan saling berhubungan diantara berbagai kebudayaan, sistem ekologi, politik, ekonomi dan teknologi dalam konteks global. Kebudayaan di dunia ini sangat beragam antar berbagai belahan negara di dunia. Dimana masing-masing kebudayaan tersebut memiliki ciri khas tersendiri.
Perspektif global merupakan pandangan yang timbul dari kesadaran bahwa dalam     kehidupan ini segala sesuatu selalu berkaitan dengan isu global. Tujuan umum pengetahuan tentang perspektif global adalah selain untuk menambah wawasan juga untuk menghindarkan diri dari cara berpikir sempit, terkotak oleh batas-batas subyektif, primordial (lokalitas) seperti perbedaan warna kulit, ras, nasionalisme yang sempit, dsb.

Perspektif Global Dari Praktik Akuntansi
1.      Amerika
Dewasa ini, AS merupakan kekuatan yang gemilang dalam akuntansi global. AS lebih baik dari negara-negara lain dalam hal pengeluaran riset akuntansi, jumlah publikasi akuntansi, dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki konsentrasi akuntansi.
Di Amerika Selatan, definisi aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang dalam satuan valuta asing. Di negara-negara Eropa Daratan, aset mungkin tidak meliputi berbagai tipe sewa guna usaha, tax loss carry-forwards, atau kepemilikan ekonomi dalam perusahaan-perusahaan afiliasi.
            
2.      Australia
Tradisi dan kebiasaan Inggris memberi ciri yang signifikan pada Australia walaupun akhir-akhir ini Australia lebih cenderung mengarah ke pola Amerika. Perbedaan-perbedaan akuntansi keuangan dan praktik-praktik pelaporan antara Inggris dan Australia semakin meningkat. Gagasan Pan-Pasik sedang tumbuh di Australia, gagasan Komunitas Eropa tumbuh di Inggris. Dua badan akuntansi profesional Australia adalah Institute of Chartered Accountants in Australia (ICAA) dan Australian Society of Accountants (ASA). ICAA memiliki keanggotaan kira-kira 20.000 dan terkait erat dengan audit dan praktik publik. Keanggotaan ASA kira-kira 60.000, terutama wakil dari sektor publik. 

3.      Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan Jepang merupakan bunga rampai dari begitu banyak eksternalitas domestik dan internasional. Di permukaan, laporan keuangan korporasi Jepang tampaknya mirip dengan perusahaan-perusahaan sejenis dari Inggris-Amerika. Namun, sebenarnya, kandungan informasi laporan keuangan korporasi Jepang berbeda secara substansial.
Penyusunan standar akuntansi di Jepang terutama merupakan fungsi pemerintah dengan sejumlah input pendukung dari JICPA. Semua perusahaan yang dibentuk berdasarkan undang-undang komersial diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan akuntansinya, yang terkandung dalam “peraturan-peraturan” yang berkaitan dengan :
-          Neraca
-          Laporan Laba Rugi
-          Laporan Bisnis
-          Usulan bagi Pembagian Laba
-          Skedul-skedul Pendukung

4.      Inggris
United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland terdiri dari empat negara, Inggris, Skotlandia, Wales, dan Pulau Utara. Walaupun UK memiliki sistem hukum dan kebijakan moneter dan fiskal serta aturan-aturan dan regulasi-regulasi sosial tunggal yang terpadu, perbedaan-perbedaan individual tetap ada di dalam keempat negara tersebut.
Aktivitas perusahaan yang didirikan di UK diatur secara luas oleh perundang-undangan yang bernama Companies Acts, yang merupakan hukum nasional. Legislasi yang menonjol adalah Companies Acts 1948, yang selanjutnya diamandemenkan secara substansial pada tahun 1967, 1976, 1980, dan 1981. Companies Act 1985 mengkonsolidasikan dan secara signifikan memperluas legilasi-legilasi sebelumnya dengan amandemen tambahan penting yang muncul tahun 1989. Tahun-tahun legislasi ini mengindikasikan tingginya frekuensi diperbaharuinya dan/atau diamandemenkan legislasi perusahaan-perusahaan Inggris. Yang perlu dicatat bahwa amandemennya tahun 1981 membawa ketentuan-ketentuan directive ke-4 EC kedalam hukum perusahaan Inggris dan amandemen tahun 1989 secara khusus mengakui ketentuan-ketentuan dari directive ke-7 dan ke-8 EC. Badan-badan akuntansi utama di UK adalah :
1.      The Institute of Chartered Accountants in England and Wales
2.      The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3.      The Institute of Chartered Accountants in Scotland
4.      The Chartered Association of Certified Accountants
5.      The Institute of Cost and Management Accountants
6.      The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy

Upaya Pemakaian Laporan Keuangan Asing
Layanan yang diberikan oleh para penyusun laporan keuangan terhadap para pemakai non domestik merupakan hasil analisis cost-benefit. Demikian pula para pemakai merencanakan strategi bagaimana menghadapi informasi keuangan yang berasal dari negara lain.
1.      Investor
Para investor internasional yang tidak merasa terhalang oleh perbedaan akuntansi menunjukan bahwa mereka fokus pada perekonomian entitas-entitas asing , mengandalkan laporan keuangan lokal, atau sepenuhnya mengabaikan perbedaan akuntansi karena mereka menggunakan pendekatan investasi top-down. Negara-negara yang paling sering  disebut oleh para investor intitusional sebagai sebuah sumber perhatian ketika berinvestasi diluar negeri adalah Jerman, Jepang, dan Swiss.
2.      Underwriter
Underwriter adalah sebuah kelompok lain yang di survey dalam studi ini. Mayoritas Underwriter  yang di survey memandang diversitas akuntansi internasional sebagai sebuah masalah. Mereka menghadapi prinsi-prinsip akuntansi dan perbedaan diklosur dengan berbagai cara. Underwriter dapat memberikan nasihat tentang praktik-praktik dan lingkungan bisnis di negara penerbit.
3.      Regulator Pasar
Para regulator pasar mereupakan suatu kategori pemakai penting yang lain karena mereka dapat secara langsung mempengaruhi tipe dan volume sekuritas asing yang dapat diterbitkan dan diperdagangkan dalam yuridikasi mereka.

SOAL
1.      Terdapat tiga kekuatan utama yang mendorong bidang akuntansi ke dalam dimensi internasional yang terus berkembang yaitu, kecuali .....
a.       Faktor Lingkungan
b.       Internasionalisasi Disiplin Akuntansi
c.       Internasionalisasi Profesi Akuntansi
d.       Faktor Agama
Jawaban :  D

2.      Perspektif global adalah suatu cara pandang dan cara berperilaku terhadap suatu masalah atau kejadian atau kegiatan dari sudut kepentingan global, yakni dari sisi kepentingan dunia atau internasional. Pengertian tersebut berdasarkan pandangan menurut ........
a.       Menurut Sumaatmadja dan Winardit (1999) dalam Bawa Atmadja (2007) 
b.       Menurut Suhanadji dan Waspada TS (2004)
c.       Menurut Soekarno dan Hatta (1950)
d.       Menurut Soemitro (1968)
Jawaban :  A
3.      Berikut ini merupakan badan akuntansi profesional Australia adalah….
a.       ICAA
b.      ASA
c.      JICPA
d.      Jawaban a dan  bbenar
Jawaban : D

4.      Terdapat tendensi untuk melihat laba dan informasi keuangan yang lain dari perspektif yurisdiksi serta isu-isu akuntansi internasional menjadi lebih jelas ketika investor menggunakan informasi keuangan di dalam mempertimbangkan berbagai alternatif kesempatan investasi, merupakan pengertian dari….
a.       Definisi diversifikasi internasional
b.      Dampak diversifikasi internasional
c.       Manfaat diversifikasi internasional
d.      Fungsi diversifikasi internasional
Jawaban : B

5.      Negara apa yang mendefinisikan bahwa aset termasuk kerugian-kerugian yang timbul karena memiliki hutang dalam satuan valuta asing, yaitu….
a.       Jepang
b.      Amerika Serikat
c.       Inggris
d.      Australia
Jawaban : B

Sumber:
1.    Choi, Frederick D.S dan Gerhard D. Mueller. 2005. Akuntansi Internasional, Buku 1 edisi 5. Jakarta:Salemba Empat.


Jumat, 16 Januari 2015

Tugas PENULISAN 2 Etika Profesi Akuntansi BISMI. N 21211507 4EB07



Tugas  PENULISAN 2 Etika Profesi Akuntansi 

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

1.   Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

2.   Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba mengikuti aturan main bisnis. Dengan demikian, bisnis tidak seharusnya diwarnai dengan penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian diperbolehkan melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri. Untuk memenuhi kepentingan pribadi, setiap individu memiliki cara tersendiri yang berbeda dan terkadang saling berbenturan satu sama lain. Menurut Smith, mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan selama tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.   Krisis dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut.
Berdasarkan data Ikatan Akuntan Publik (IAI), sedikitnya 75% akuntan publik yang berpraktek di Indonesia berusia di atas 55 tahun. Kondisi ini, tentunya akan mengancam eksistensi profesi akuntan publik di Tanah Air karena tidak ada regenerasi kepada kaum muda. Padahal, seiring dengan semakin berkembangnya pertumbuhan industri di Indonesia, jasa akuntan semakin dibutuhkan. Apabila keadaan ini tidak bisa diatasi, maka diperkirakan dalam sepuluh tahun ke depan, profesi akuntan terancam mati. Padahal semakin ke depan profesi ini akan sangat menjanjikan karena pesatnya pertumbuhan industri. Pelaksanaan ekonomi di negeri ini ditunjang fungsi akuntan publik oleh karena itupemerintah mendesak RUU Akuntan Publik guna segera disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.

 4.   Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)         Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)         Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)      Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Perkembangan Terakhir dalam Etika Bisnis dan Profesi
Dalam pandangan saya, pengertian etik tersebut sudah melewati empat tahap atau fase perkembangan generasi pengertian, yaitu
1.      fase pengertian teologis (etika teologis)
2.      fase pengertian ontologis (etika ontologis)
3.      fase pengertian positivis (etika positivist)
4.      fase pengertian fungsional (etika fungsional).”
1.Etika Teologis
Pada perkembangan generasi pengertian pertama, semua sistem etika berasal dari sistem ajaran agama.Semua agama mempunyai ajaran-ajarannya sendiri-sendiri tentang nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang baik dan buruk sebagai pegangan hidup bagi para penganutnya.Karena itu, ajaran etika menyangkut pesan-pesan utama misi keagamaan semua agama, dan semua tokoh agama atau ulama, pendeta, rahib, monk, dan semua pemimpin agama akrab dengan ajaran etika itu.Semua rumah ibadah diisi dengan khutbah-khutbah tentang ajaran moral dan etika keagamaan masing-masing.
Bagi agama-agama yang mempunyai kitab suci, maka materi utama kitab-kitab suci itu juga adalah soal-soal yang berkaitan dengan etika.Karena itu, perbincangan mengenai etika seringkali memang tidak dapat dilepas dari ajaran-ajaran agama. Bahkan dalam Islam dikatakan oleh nabi Muhammad saw bahwa “Tidaklah aku diutus menjadi Rasul kecuali untuk tujuan memperbaiki akhlaq manusia”. Inilah misi utama kenabian Muhammad saw.
2.Etika Ontologis
Dalam perkembangan kedua, sistem etika itu lama kelamaan juga dijadikan oleh para filosof dan agamawan sebagai objek kajian ilmiah.Karena filsafat manusia sangat berkembang pembahasannya mengenai soal-soal etika dan perilaku manusia ini.Karena itu, pada tingkat perkembangan pengertian yang kedua, etika itu dapat dikatakan dilihat sebagai objek kajian ilmiah, objek kajian filsafat.Inilah yang saya namakan sebagai tahap perkembangan yang bersifat ontologis.Etika yang semula hanya dilihat sebagai doktrin-doktrin ajaran agama, dikembangkan menjadi ‘ethics’ dalam pengertian sebagai ilmu yang mempelajari sistem ajaran moral.
3.Etika Positivist
Dalam perkembangan selanjutnya, setidaknya dimulai pada permulaan abad ke 20, orang mulai berpikir bahwa sistem etika itu tidak cukup hanya dikaji dan dikhutbahkan secara abstrak dan bersifat umum, tetapi diidealkan agar ditulis secara konkrit dan bersifat operasional. Kesadaran mengenai pentingnya penulisan dalam suatu bentuk kodifikasi ini dapat dibandingkan dengan perkembangan sejarah yang pernah dialami oleh sistem hukum pada abad ke-10 di zaman khalifah Harun Al-Rasyid atau dengan muncul pandangan filsafat Posivisme Auguste Comte pada abad ke 18 yang turut mempengaruhi pengertian modern tentang hukum positif.
Dalam perkembangan generasi ketiga ini, mulai diidealkan terbentuknya sistem kode etika di pelbagai bidang organisasi profesi dan organisasi-organisasi publik. Bahkan sejak lama sudah banyak di antara organisasi-organisasi kemasyarakatan ataupun organisasi-organisasi profesi di Indonesia sendiri, seperti Ikatan Dokter Indonesia, dan lain-lain yang sudah sejak dulu mempunyai naskah Kode Etik Profesi. Dewasa ini, semua partai politik juga mempunyai kode etik kepengurusan dan keanggotaan.Pegawai Negeri Sipil juga memiliki kode etika PNS.Inilah taraf perkembangan positivist tentang sistem etika dalam kehidupan publik.Namun, hampir semua kode etik yang dikenal dewasa ini, hanya bersifat proforma.Adanya dan tiadanya tidak ada bedanya.Karena itu, sekarang tiba saatnya berkembang kesadaran baru bahwa kode etika-kode etika yang sudah ada itu harus dijalankan dan ditegakkan sebagaimana mestinya.
4.Etika Fungsional Tertutup
Tahap perkembangan generasi pengertian etika yang terakhir itulah yang saya namakan sebagai tahap fungsional, yaitu bahwa infra-struktur kode etika itu disadari harus difungsikan dan ditegakkan dengan sebaik-baiknya dalam praktik kehidupan bersama. Untuk itu, diperlukan infra-struktur yang mencakup instrumen aturan kode etik dan perangkat kelembagaan penegaknya, sehingga sistem etika itu dapat diharapkan benar-benar bersifat fungsional. Dimana-mana di seluruh dunia, mulai muncul kesadaran yang luas untuk membangun infra struktur etik ini di lingkungan jabatan-jabatan publik. Bahkan pada tahun 1996, Sidang Umum PBB merekomendasikan agar semua negara anggota membangun apa yang dinamakan “ethics infra-structure in public offices” yang mencakup pengertian kode etik dan lembaga penegak kode etik.
Itu juga sebabnya maka di Eropa, di Amerika, dan negara-negara lain di seluruh penjuru dunia mengembangkan sistem kode etik dan komisi penegak kode etik itu. Tidak terkecuali kita di Indonesia juga mengadopsi ide itu dengan membentuk Komisi Yudisial yang dirumuskan dalam Pasal 24B UUD 1945 dalam rangka Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tahun 2001. Bersamaan dengan itu, kita juga membentuk Badan Kehormatan DPR, dan Badan Kehormatan DPD, dan lain-lain untuk maksud membangun sistem etika bernegara. Pada tahun 2001, MPR-RI juga mengesahkan Ketetapan MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.
5.Etika Fungsional Terbuka
Namun demikian, menurut Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu 2012-2017 ini, semua infra-struktur kode etik dan sistem kelembagaan penegakan etika tersebut di atas dapat dikatakan sama sekali belum dikonstruksikan sebagai suatu sistem peradilan etika yang bersifat independen dan terbuka sebagaimana layaknya sistem peradilan modern. Persoalan etika untuk sebagian masih dipandang sebagai masalah private yang tidak semestinya diperiksa secara terbuka. Karena itu, semua lembaga atau majelis penegak kode etika selalu bekerja secara tertutup dan dianggap sebagai mekanisme kerja yang bersifat internal di tiap-tiap organisasi atau lingkungan jabatan-jabatan publik yang terkait. Keseluruhan proses penegakan etika itu selama ini memang tidak dan belum didesain sebagai suatu proses peradilan yang bersifat independen dan terbuka.
Sumber  :
·        Abdullah, Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset Akuntansi . Kompak, STIE YO.
·        Sukrisno Agoes. 1996. Penegakkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Makalah dalam Konvensi Nasional Akuntansi III. IAI
·        Tessy Octoviana. 2001. “Pemahaman Kode Etik Akuntan”. Jakarta.
·        Agoes, Sukrisno. 1996. Auditing. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
·        Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat