HUBUNGAN ANTARA HUKUM,
EKONOMI, DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dalam artikel kali ini
izinkan penulis untuk membuat artikel tentang “ Hubungan antara hukum, ekonomi,
dan kesejahteraan masyarakat. Sebelum kita mendiskusikan tentang judul artikel tersebut kita juga perlu
mengetahui arti hukum dan arti ekonomi, dan apa keterkaitannya dengan
kesejahteraan masyarakat. Pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum ialah :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya
dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya
(Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.
Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit,
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel
Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari
orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain
memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8.
Van
Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang
diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.
Van
Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal
hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan,
adat istiadat, dan kebiasaan.
10.
S.M.
Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah
himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13. J.T.C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo
Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan
penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti
petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4)
hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan
hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8)
hukum dalam arti disiplin hukum.
16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan
Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum
sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
b. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
c. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
d. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
e. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
f. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
g. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
h. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
i. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
17.
Otje
Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat
mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau
keliru, sebagai berikut:
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
a. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
b. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
c. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
d. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
e. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
f. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
g. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
h. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
i. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
j. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
k. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
l. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
Pengertian
ekonomi ialah adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi
kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari
bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos
berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi.
Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada
pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah
sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan
hidup.
Dalam kajian
ilmu pengetahuan, ekonomi dimasukkan ke dalam bagian ilmu-ilmu sosial. Hal ini
karena ekonomi terkait dengan masalah manusia yang merupakan pokok bahasan
dalam kajian ilmu sosial. Ilmu ekonomi sendiri dibagi ke dalam tiga bidang.
Bidang
pertama adalah bidang tata buku atau lebih dikenal dengan nama akuntansi.
Bidang kedua terkait dengan teknik penataan sistem organisasi atau yang dikenal
dengan manajemen. Dan yang ketiga adalah konsep ilmu ekonomi yang membahas
tentang masalah ekonomi negara atau yang dikenal dengan ekonomi pembangunan.
Bidang
akuntansi dan manajemen, digolongkan sebagai ilmu ekonomi mikro.
Sebab, pokok bahasannya lebih terkait pada ruang lingkup perusahaan semata.
Sementara untuk ekonomi pembangunan digolongkan sebagai
ekonomi makro. Hal ini karena kajian bahasan bidang ilmu ekonomi ini lebih
bersifat luas dan terkait dengan kebijakan sebuah negara di bidang ekonomi.
Seperti tentang nilai inflasi, penentuan suku bunga atau juga tentang sistem
perekonomian yang digunakan.
Istilah
Dalam Pengertian Ekonomi
Di dalam
pengertian ekonomi, terdapat beberapa istilah mendasar yang banyak digunakan
dalam kajian ekonomi. Beberapa istilah tersebut di antaranya adalah :
- Azas Ekonomi. Adalah dasar-dasar yang
digunakan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan terkait sektor
perekonomian
- Faktor Produksi. Di dalam aktivitas ekonomi,
terdapat beberapa hal yang menjadi dasar dalam kegiatan ekonomi tersebut.
- Prinsip ekonomi. Ini merupakan dasar manusia
dalam melakukan aktivitas ekonomi, yaitu dengan modal yang minimal
menghasilkan keuntungan optimal.
- Sistem ekonomi. Pengertiannya adalah sebuah
sistem yang dianut oleh sebuah negara dalam menentukan kebijakan
perekonomian dalam sebuah negara. Seperti ekonomi liberal, ekonomi sosial
dan sistem ekonomi demokrasi
Hubungan antara hukum
dengan ekonomi
Hubungan antara hukum dengan ekonomi yaitu ekonomi
merupakan tujuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan ,
sedangkan hukum adalah aturan atau tata tertib sosial yang di dalamnya terdapat
kegiatan ekonomi, Seperti para pembisnis yang membutuhkan hukum dalam
masalah ekonomi, apabila hukum lemah maka mengakibatkan usaha bagi para
pembisnis menjadi tidak sehat, Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan
untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh
terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun bias
mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan eknomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada.dengan kata lain, seseorang yang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekomoni juga. Dapat disimpulkan bahwa Hubungan antara
hukum dan ekonomi sangatlah erat dan bersifat timbal balik. Kedua-duanya saling
mempengaruhi bekerjanya satu sama lain. Hukum sebagai pengontrol perkembangan
ekonomi dengan peraturannya, sedangkan ekonomi sebagai bekerjanya hukum itu
sendiri.
Hubungan antra hukum dengan kesejahteraan masyarakat
Hubungan antara hukum dan kesejahteraan masyakat
yaitu hukum ialah aturan atau tata tertib yang berlaku. Apabila hukum tersebut
berjalan secara adil maka masyarkat akan merasakan keadilan yang sebenarnya dan
mereka akan merasakan kesejahteraan yang sebenarnya bilamana hukum tersebut
berjalan secara adil.
Hubungan antara ekonomi dengan kesejahteraan
masyarakat
Hubungan antara ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
yaitu ekonomi merupakan tujuan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhannya, dan
apabila pada suatu wilayah atau negara tertentu pertumbuhan ekonominya
dikategorikan bagus maka tingkat pendapatan wilayah tersebut baik karena
masyarakat merasakan kesejahteraan ekonomi, yaitu masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan kehidupannya.
Cara meningkatkan kesejahteraan masyarakat
1.Percepatan
peningkatan kesejahteraan rakyat miskin
2. Peningkatan
kualitas SDM
3.Pemantapan
reformasi dan birokrasi di bidang hukum serta pemantapan reformasi dan birokrasi di bidang keamanan
4.
Penguatan perekonomian domestik yang berdaya saing didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan
energi.
5.Peningkatan pengelolaan SDA dan lingkungan hidup.
Sumber :