MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR
Dalam kesempatan ini izinkan saya menulis sebuah
tulisan yang berjudul “MENGAPA KASUS BANK CENTURY SULIT DIBONGKAR”.Kasus bank
century merupakan salah satu kasus yang sangat menghebohkan masyarakat saat
ini, Bank Century (sempat terdaftar
di BEJ dengan kode BCIC) didirikan pada 6 Desember 2004 merupakan
hasil merger tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC menjadi Bank
Century yang sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya
akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham
mayoritas adalahRafat
Ali Rizvi.Persetujuan prinsip atas akuisisi diputuskan dalam rapat
dewan gubenur Bank Indonesia pada 27 November 2001 dengan memberikan
persetujuan akuisisi meski Chinkara Capital Ltd tidak memenuhi persyaratan
administratif berupa publikasi atas akuisisi oleh Chinkara Capital Ltd, laporan
keuangan Chinkara untuk tiga tahun terakhir, dan rekomendasi pihak berwenang di
negara asal Chinkara Capital Ltd dan rapat dewan gubenur Bank Indonesia hanya
mensyaratkan agar ketiga bank tersebut melakukan merger, memperbaiki kondisi
bank, mencegah terulangnya tindakan melawan hukum, serta mencapai dan
mempertahankan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio (CAR)) 8%.Pemberian
persetujuan merger tersebut dipermudah berdasarkan catatan Direktur Direktorat
Pengawasan Bank kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur
Senior Bani Indonesia pada 22 Juli 2004. Bentuk kemudahan tersebut adalah
berupa Surat-surat berhaga (SSB) pada Bank CIC yang semula dinilai
macet oleh Bank Indonesia menjadi dinilai lancar sehingga kewajiban pemenuhan
setoran kekurangan modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) menjadi
lebih kecil dan akhirnya rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio
(CAR)) seolah-olah memenuhi persyaratan merger, termasuk hasil fit and
propper test ”sementara” atas pemegang saham dalam hal ini Rafat Ali Rizvi yang
dinyatakan tidak lulus lalu ditunda penilaiannya dan tidak diproses lebih
lanjut. pemberian kelonggaran tersebut tidak pernah dibahas dalam forum dewan
gubenur Bank Indonesia namun hanya dilaporkan dalam catatan Direktur Direktorat
Pengawasan Bank tanggal 22 Juli 2004. Dalam proses pemberian izin merger
terjadi manipulasi oleh Direktur Bank Indonesia yang menyatakan seolah-olah
Gubernur Bank Indonesia memberikan disposisi bahwa merger ketiga bank tersebut
mutlak diperlukan, kembali Bank Indonesia tidak menerapkan aturan dan
persyaratan dalam pelaksanaan akuisisi dan merger sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan (SK) Direksi BI No 32/51/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank Umum, SK
Direksi BI No 31/147/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva
Produktif demikian pula dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No
2/l/PBI/2000 tanggal 14 Januari 2000 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(fit and propper test) sebagaimana terakhir diubah dengan PBI No 5/25/PBI/2003
tanggal 10 November 2003.Selama periode tahun 2005–2008, dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan BI atas Bank Century yang diterbitkan pada 31 Oktober 2005,
diketahui bahwa posisi rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio
(CAR)) Bank Century per 28 Februari 2005 (dua bulan setelah merger) adalah
negatif 132,5% bila sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Bank Minimum
Bank Umum dan PBI No.6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan
Penetapan Status Bank sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No 7/38/PB 1/2005, seharusnya Bank Century ditetapkan sebagai
bank dalam pengawasan khusus sejak adanya Laporan Hasil Pemeriksaan
Bank Indonesia atas Bank Century diterbitkan pada 31 Oktober 2005.
Kronologis Bank Century (Bank Permata)
2003 Bank CIC diketahui di dera masalah yang
diindikasikan dengan adanya surat-surat berhargavalutas asing sekitar Rp2
triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbungarendah, dan
sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004 Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank
Pikko yang kemudian berganti nama menjadiBank Century. Surat-surat berharga valas
terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BImenginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang sahammembuat
perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank
Dresdner,Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005 BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban
Century sebesar US$210 juta.30 Oktober dan 3 November 2008.Sebanyak US$56 juta
surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Centurykesulitan
likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%
13 November 2008.Bank Century gagal kliring karena
gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008.Antaboga Delta Sekuritas yang
dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk
discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008.BI Mengirim surat kepada Menteri
Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh LembagaPenjamin
Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)yang
beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008.Bank century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008.
Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus
lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq
menghilang.
23 November 2008.LPS memutuskan memberikan dana
talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%
5 Desember 2008.LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun
agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008. Bank Century mulai menghadapi
tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan danainvestasi senilai Rp1,38
triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008.Bank Century mencatat kerugian
Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58triliun dari Rp14,26
triliun pada 2007.
3 Februari 2009.LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009.Bank Century keluar dari pengawasan
khusus BI.
3 Juli 2009.Parlemen mulai menggugat karena biaya
penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009.LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009.Robert Tantular dituntut delapan
tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulankurungan di Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century
menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009.Kepala Kepolisian Republik
Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar
aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan RafatAli
Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009.Robert Tantular divonis 4 tahun
penjara dan dengan Rp50 miliar. Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka
beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri. Dalam sebuah pemberitaan
yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra
menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahananBibit
dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century. “Menurut kami, ada kaitannya.
Tapisejauh mana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny
Indrayana, Selasa (10/11).Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan
Bank Century diwarnai dugaan korupsi dansuap yang melibatkan Kabareskrim
Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati alirandana Rp
10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK. Namun dalam beberapa kali kesempatan,Susno
Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu.
Bahkansaat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa
dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga
diungkapkan Susno ketika dimintaiketerangan oleh TPF beberapa waktu lalu.Kini
TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung
antaraKasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.Atas
kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini
adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak
angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat
memimpin Panitia Angket Century itu sendiri. Sejumlah aktivisdari berbagai
elemen masyarakat, Kamis (3/12), menyatakan sikap, berharap Tim Sembilan, timyang
mengusung hak angket Bank Century, untuk turut dalam panitia khusus hak angket
Bank Century. Mereka mendukung dan memercayai anggota Tim Sembilan untuk
memimpin danmenjadi anggota panitia angket tersebut. “Saya pikir yang diusulkan
semestinya ketua pansus itudari Tim Sembilan,” ujar aktivis KOMPAK, Ray
Rangkuti, ketika ditemui dalam konferensi persdi Kantor PP Muhammadiyah, di
Jakarta, Kamis (3/12). Turut hadir dalam pertemuan tersebutaktivis dari Ikatan
Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi(KOMPAK), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Forum KepemimpinanMuda Indonesia (FKIP), dan beberapa elemen lainnya. Harapan mereka adalah adanya penyeleksian
dalam memilih orang-orang yang akan duduk dalam panitia hak angket tersebut.“Kalau bisa orang-orangnya diseleksi,” kata Ray. Dalam pernyataan sikapnya, merekamengatakan,
kepercayaan masyarakat telah tertambat kepada Tim Sembilan sejak upaya merekayang
tidak kenal lelah dalam mengusung dan mengajukan hak angket ini. Mereka
berharap pemimpin parpol sebaiknya tidak mengabaikan kepercayaan rakyat
tersebut.
Daftar
orang orang yang diduga terlibat dalam kasus bank century
Robert Tantular
Boediono
Sri Mulyani
Anas Urbaningrum
Miranda Goeltom
Dengan
demikian mengapa kasus century sulit dibongkar, sebab melibatkan petinggi petinggi yang berkuasa di pemerintahan
republik ini, kurang lebihnya mohon maaf terima kasih.
Sumber :
Wikipedia.com
www.unikdananeh.wordpress.com/2009/12/04/kronologis-kasus-bank-century/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar