AUDITING
Auditing adalah suatu pemeriksaan yang
dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap
Laporan Keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan
pendapat mengenai kewajaran Laporan Keuangan tersebut.
Hal-hal yang diperiksa atau diaudit :
- Laporan
Keuangan
- Neraca,
laporan laba/rugi, arus kas, catatan atas Laporan Keuangan
- Catatan
Pembukuan
- Buku
besar dan Buku pembantu
- Bukti-bukti
Pendukung
- Bukti
catatan kas, voucher dan faktur
- Dokumen
Lain
- Notulen,
rapat perjanjian kredit dll.
Standar Auditing adalah sepuluh standar yang
ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan
lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing
merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar
auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan
Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih
lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
Di Amerika Serikat, standar auditing semacam ini disebut Generally
Accepted Auditing Standards (GAAS) yang dikeluarkan
oleh the American Institute of Certified Public
Accountants (AICPA).
Pernyataan Standar Auditing (PSA)
PSA merupakan penjabaran lebih lanjut dari
masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing. PSA berisi
ketentuan-ketentuan dan pedoman utama yang harus diikuti oleh Akuntan
Publik dalam melaksanakan penugasan audit. Kepatuhan terhadap PSA yang
diterbitkan oleh IAPI ini bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI. Termasuk di
dalam PSA adalah Interpretasi Pernyataan Standar Auditng (IPSA), yang merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA. Dengan demikian, IPSA memberikan jawaban atas
pernyataan atau keraguan dalam penafsiran ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
PSA sehingga merupakan perlausan lebih lanjut berbagai ketentuan dalam PSA.
Tafsiran resmi ini bersifat mengikat bagi seluruh anggota IAPI, sehingga
pelaksanaannya bersifat wajib.
Soal
1. Berikut ini
hal yang diperiksa atau diaudit kecuali….
a. Laporan
Keuangan
b. Catatan
Pembukuan
c. Neraca,
laporan laba/rugi, arus kas, catatan atas Laporan Keuangan
d. Buku Absensi
Jawaban : D
2. Penjabaran lebih lanjut dari masing-masing
standar yang tercantum di dalam standar auditing, termasuk kedalam….
a. IAPI
b. PSAK
c. PSA
d. GAAS
Jawaban : C
3. Berikut ini merupakan
interpretasi resmi yang dikeluarkan oleh IAPI terhadap ketentuan-ketentuan yang
diterbitkan oleh IAPI dalam PSA….
a. IAPI
b. PSA
c. PSAK
d. IPSA
Jawaban : D
4. Berikut ini
merupakan standar audit, kecuali….
a. Standar
umum
b. Standar
pekerjaan lapangan
c. Standar
pelaporan
d. Standar perasaan
Jawaban : D
5. Apa
kepanjangan dari GAAS….
a. Gerakan
anak-anak sehat
b. Generally
Accepted Auditing Standards
c. Generally
Accepted Auditing Statements
d. Generally
Accociated Auditing Statements
Jawaban : B
Sumber :
1. Choi, Frederick D.S dan Gerhard D.
Mueller. 2005. Akuntansi Internasional, Buku 1 edisi 5. Jakarta:Salemba Empat.
2. Auditing
Pendekatan Sektor Publik dan Privat, Penulis: Sekar Mayangsari, Puspa
Wandanarum, Hal: 7-9.
3. http://keuanganlsm.com/pengertian-auditing-pemeriksaan/#sthash.XlRVAMXP.dpuf
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Auditing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar