1. Arti Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan
aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan
suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang
berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum
misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen
kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu
negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada
dinegara tersebut. Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam
percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini
digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya
menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah
sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Dahulu, sistem perekonomian menggunakan sitem barter yaitu
sistem tukar-menukar barang antara satu pihak ke pihak lain. Dimana barter
memiliki sifat untuk kepentingan masing-masing pihak. Tetapi, dengan semakin
berkembangnya jumlah manusia beserta kebutuhannya, semakin dirasakan perlunya
sistem perekonomian yang lebih teratur dan terencana. Sistem barter tidak dapat
lagi dipertahankan karena memiliki berbagai hambatan. Oleh karena itu, para
cendikiawan memikirkan sistem perekonomian lain yang lebih bermanfaat dan dapat
digunakan oleh manusia.
2. Perkembangan Sistem Perekonomian
· Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar adalah
suatu sistem ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai dari produksi,
distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Dasar
bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan ‘invisible hand’ atau
tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonom Adam Smith.
Maksud dari kegiatan tersebut adalah keseimbangan pasar/ekonomi terbentuk
dengan sendirinya. Sistem ini dimuat dalam bukunya An Inquiry Into the
Nature and Causes of the Wealth of Nations. Dalam sistem ini pula
menganut paham ‘laissez faire’, yang menghendaki kebebasan melakukan kegiatan
ekonomi dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.
Secara umum karakteristik dari
sistem ekonomi pasar adalah :
a. Setiap orang bebas memiliki
barang, termasuk barang modal
b. Setiap orange bas
menggunakan barang dan jasa yang dimilikinya
c. Aktivitas ekonomi ditujukan
untuk memperoleh laba
d. Semua aktivitas ekonomi
dilaksanakan oleh masyarakat (Swasta)
e. Pemerintah tidak melakukan
intervensi dalam pasar
f. Persaingan dilakukan secara
bebas
g. Peranan modal sangat vital
· Sistem
Perekonomian Perencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem perekonomian etatisme/sosialis merupakan perekonomian
yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya
penindasan ekonomi. Untuk mewujudkan kemakmuran yang merata, pemerintah harus
ikut campur dalam perekonomian.
Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi etatisme/sosialis
adalah ajaran Karl Max, dimana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi
dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga
akan menguntungkan semua pihak. Negara yang menganut sistem ekonomi
etatisme/sosialis sudah tidak ada lagi. Uni Soviet (sekarang Rusia) beserta
negara-negara pengikutnya telah gagal dalam menjalankan prinsip sosialisme
sebagai cara hidupnya baik secara ekonomi, moral, maupun sosial dan politik.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya kemampuan pemerintah pusat untuk menangani
seluruh masalah yang muncul, baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah.
Selain itu, pada kenyataannya telah terjadi banyak penyelewengan yang dilakukan
oleh pemerintah.
Secara
umum karakteristik dari sistem ekonomi sosialis terencana adalah :
a. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
a. Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
b. Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
c. Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
d. Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
e. Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
· Sistem Ekonomi
Campuran
Sistem ekonomi campuran
merupakan kombinasi atau perpaduan dari kedua sistem ekonomi di atas
(liberalisme dan etatisme). Sistem ini mengambil garis tengah antara kebebasan
dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif
dan peran menonjol individu. Garis tengah disesuaikan dengan keadaan di mana
perpaduan itu terjadi, sehingga peran situasi dan lingkungan sangat memberi
warna pada sistem perpaduan/campuran tersebut.
· Sistem
ekonomi campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut.
Diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam
kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan
seperti ini, banyak Negara yang memilih sistem ekonomi campuran ini.
· Secara
umum karakteristik dari sistem ekonomi campuran adalah :
a.
Sumber-sumber daya yang vital dikuasai oleh pemerintah.
b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
b. Pemerintah menyusun peraturan, perencanaan, dan menetapkan kebijaksanaan-kebijaksanaan di bidang ekonomi.
c. Swasta diberi kebebasan di bidang-bidang ekonomi dalam batas kebijaksanaan ekonomi yang ditetapkan pemerintah.
d. Hak milik swasta atas alat produksi diakui, asalkan penggunaannya tidak merugikan kepentingan umum.
e. Pemerintah bertanggung jawab atas jaminan sosial dan pemerataan pendapatan.
f. Jenis dan jumlah barang diproduksi ditentukan oleh mekanisme pasar.
· Perbedaan
berbagai macam sistem ekonomi yang ada
Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi
dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem,
seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem
lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia
berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian
terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah
yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
3. Sistem
Perekonomian Indonesia
Menurut Dumairy (1966), Sistem
ekonomi adalah suatu sistem yang mengatur serta menjalin hubungan ekonomi antar
manusia dengan seperangkat kelembagaan dalam suatu tatanan kehidupan,
selanjutnya dikatakannya pula bahwa suatu sistem ekonomi tidaklah harus berdiri
sendiri, tetapi berkaitan dengan falsafah, pandangan dan pola hidup masyarakat
tempatnya berpijak. Dibawah akan dijelaskan apa itu sistem perekonomian
terencana dan sistem perekonomian pasar.
4. Para
Pelaku Ekonomi
v Rumah
Tangga Keluarga
Rumah tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang
terdiri atas ayah, ibu, anak, dan anggota keluarga lainnya. Rumah tangga
keluarga termasuk kelompok pelaku ekonomi yang cakupan wilayahnya paling kecil.
Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor produksi. Faktor-faktor
produksi yang terdapat pada rumah tangga keluarga antara lain tenaga kerja,
tenaga usahawan, barang-barang modal, kekayaan alam, dan harta tetap (seperti
tanah dan bangunan). Faktor-faktor produksi yang disediakan oleh rumah tangga
keluarga akan ditawarkan kepada sektor perusahaan. Misalnya setiap hari ayah
dan ibu kalian bekerja. Mereka disebut pelaku produksi.
v Perusahaan
Perusahaan adalah organisasi
yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan tujuan untuk
menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi. Apakah kalian masih ingat mengenai
pengertian perusahaan yang telah kalian pelajari di kelas VII? Ya, perusahaan
adalah tempat berlangsungnya proses produksi. Dengan demikian, kegiatan pokok
yang dilakukan oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang).
Hal ini juga sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang
berperan sebagai produsen. Berdasarkan lapangan usahanya, perusahaan yang ada
dalam perekonomian dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu industri
primer, industri sekunder, dan industri tersier.
v Pemerintah
Pemerintah adalah badan-badan pemerintah yang
bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi. Seperti halnya rumah tangga keluarga
dan perusahaan, pemerintah juga sebagai pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan
konsumsi, produksi, dan distribusi.
v Masyarakat
Masyarakat sebagai pelaku
ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar negeri juga
termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian, karena berhubungan
dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya berupa
transaksi perdagangan, namun juga berhubungan dengan penanaman modal asing,
tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman.
v Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
· peranan BUMN dalam sistem
perekonomian Indonesia
Sebagaimana telah diutarakan terdahulu bahwa
sistem perekonomian Indonesia yang berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi ,
termuat dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945, sebagai berikut : " Produksi
dikerjakan oleh semua,untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan
anggota-anggota masyarakat." Dari penjelasan Pasal 33 tersebut di atas,
jelas yang diutamakan adalah masyarakat, bukan orang-seorang, oleh sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak, harus dikuasai oleh negara. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 33
UUD 1945 menyatakan sebagai berikut.
"Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak boleh ada di tangan orang-seorang." Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Ini berarti, bahwa yang menguasai hajat hidup
orang banyak yaitu harus berada di tangan perusahaan milik negara (BUMN). Jadi kedudukan
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam kehidupan perekonomian negara dilandasi
secara konstitusioanal oleh Pasal 33 UUD 1945.
· peranan
Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Koperasi berperan
mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan potensi, daya kreasi,
daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan mewujudkan
tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain tentunya
mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta menjaga kelangsungan
dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar