Kata
Pengantar
Segala puji
dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah sederhana
ini dengan tepat waktu.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Sisa Hasil
Usaha
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40
%
Jasa anggota
: 40 %
Dana pengurus
: 5 %
Dana karyawan
: 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana sosial :
5 %
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI
= Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI
AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI
MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI:
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa
Usaha Anggota
X: Jasa Modal
Anggota
Ta: Total
transaksi Anggota)
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
3. Prinsip – prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di
bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota
di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU per / Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum
Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah
Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi
= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;
Sumber :
http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
Kata
Pengantar
Segala puji
dan syukur saya panjatkan kepada tuhan yang maha esa, karena atas berkat dan
limpahan rahmatnyalah maka saya dapat menyelesaikan sebuah makalah sederhana
ini dengan tepat waktu.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Berikut ini saya mempersembahkan sebuah makalah tentang ekonomi koperasi, yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah mengenai ekonomi koperasi di Indonesia.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Sisa Hasil
Usaha
1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam
satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian
ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota
dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang
diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
2. Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan
demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini
juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini
mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau
apelanggan,
Secara umum
SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran
Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Untuk
mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan
salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut
AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40
%
Jasa anggota
: 40 %
Dana pengurus
: 5 %
Dana karyawan
: 5 %
Dana
pendidikan : 5 %
Dana sosial :
5 %
SHU per
anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI
= Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI
: Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU
KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU
KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut.
SHU KOPERASI=
Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI
AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI
MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI:
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI
AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI
MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa
Usaha Anggota
X: Jasa Modal
Anggota
Ta: Total
transaksi Anggota)
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan
anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama,
langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x
40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari
total SHU Koperasi
JMA = 30% x
40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari
total SHU koperasi
Kedua, SHU
bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh
terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang
ditetapkan.
3. Prinsip – prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di
bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota
di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU per / Aggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan
SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan
/Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan
lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok
Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan
Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban
Operasional
|
Rp
(310.539)
|
Beban
Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum
Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak
Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah
Pajak
|
Rp 280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi
A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi
Anggota Rp 200.000
- Transaksi
Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian
SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan :
40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa
Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana
Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana
Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana
Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana
Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal :
30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha :
70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah
Anggota : 142 orang
total
simpanan anggota : Rp 345.420.000
total
transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh:
SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi
= 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi
= 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan
demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 +
Rp 55.580 = Rp 187.200;
Sumber :
http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar