SEJARAH KOPERASI part 2
SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi
di Indonesia(Sukoco,"Seratus Tahun Koperasi di Indonesia") Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam
untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jiak dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok
Perbankan, diberi nama "De Poerwokertosche hulp-en Spaarkbank der
Inlandsche Hoofden" = Bank Simpan Pinjam para" priyayi"
Purwokerto atau dalam bahasa Inggris "The Purwokerto Mutual Loan and
Saving Bank for Native Civil Servants".
1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai
oleh Dr. JH.Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No.140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasioanl Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi terpimpin.
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang no.14
th 1965 dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di
koperasi . Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.12
Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan
UU No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah no.9 tahun 1995 tentang
kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
1. Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R.Aria
Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Pada tanggal 12
juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi
yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2. Lambang Koperasi Indonesia
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.
SUMBER : http://listyawidhati.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar