Senin, 25 Maret 2013

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia



WAJAH HUKUM EKONOMI DI INDONESIA
A.    Keterkaitan Antara Hukum dan Ekonomi
Sebelum membahas tentang wajah hukum ekonomi di Indonesia, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apakah hukum dan ekonomi saling berkaitan ??? Jawabnya pasti ya, namun kita tahu apakah alasannya ???  Kita tidak usah bingung, kita dapat melihat saja ke era yang dinamakan dengan globalisasi ini, dimana perdagangan di era globalisasi sudah sangat jauh berkembang.
Berawal dari manusia telah menyadari bahwa kebutuhannya akan dapat lebih mudah terpenuhi dengan cara “TUKAR MENUKAR” atau pada saat zaman dahulu jauh sebelum era globalisasi seperti sekarang lebih sering dikenal dengan istilah “BARTER”, lalu zaman merubah sistem “BARTER” tersebut dengan nama sekarang “JUAL BELI” yang menggunakan alat pembayaran yang dinamakan dengan “UANG”, hingga saat ini yaitu jual beli antar negara yang memungkinkan perdagangan yang semakin meluas dengan seiringnya perkembangan zaman.
Seperti yang kita tahu, bahwa segala sesuatu didunia ini akan terus luas dan berkembang seiring berjalannya waktu. Oleh karena perkembangan yang semakin luas, maka kita membutuhkan hal yang dapat meminimalisir permasalahan tersebut, maka disinilah -“HUKUM” berperan dalam mengatur dan memberikan aturan-aturan dalam perekonomian.
Seperti halnya suatu pohon yang semakin tua dan semakin kuat batang pohonnya, maka semakin banyak pula cabang yang pohon tersebut miliki. Sama dengan kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang, maka akan semakin banyak spesifikasi / spesialisasi suatu bidang, sebagai contoh dapat dilihat bahwa dahulu kita hanya mengenal seorang Dokter, namun sekarang kita mengenal dengan lebih “SPESIFIK” lagi, seperti dokter spesialis anak, dokter spesialis bedah, dokter spesialis hewan, dan lain-lain.
        Demikian sama halnya antara Hukum dan Ekonomi, juga terbagi dalam bidang bidang       yang “SPESIFIK” lagi. Hal tersebut juga mengakibatkan semakin eratnya keterkaitan antara bidang yang satu dengan bidang lainnya, termasuk juga antara Hukum dan Ekonomi. Dikatakan demikian karena dampak dari spesifikasi / spesialisasi tersebut adalah, bahwasanya suatu bidang tidak mampu lagi berjalan sendiri, melainkan butuh dorongan atau kombinasi dengan bidang lainnya, seperti Ekonomi yang tidak bisa berjalan sempurna tanpa pengaruh / keterkaitan dari Hukum. Oleh karena itu dikatakan bahwa tidak akan ada kegiatan ekonomi yang tidak memiliki keterkaitan dengan kegiatan hukum.
B.Peranan Hukum Dalam Perekonomian di Indonesia
Membahas mengenai PERANAN HUKUM DALAM PEREKONOMIAN DI INDONESIA, tidak lepas dari “HUKUM EKONOMI” yang mengatur jalannya kegiatan perekonomian. Kemudian apa sebenarnya yang dimaksud dengan “HUKUM EKONOMI” ?
Menurut sumber yang penulis kutip dari blog pribadi yang bernama ‘siti nurlola’, mengenai pengertian hukum ekonomi disebutkan bahwa, Hukum Ekonomi Adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengn yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Sedangkan menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Kemudian Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Hukum Ekonomi Pembangunan.
Adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial.
Adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Salah satu peranan Hukum dalam perekonomian dapat dilihat dalam penerapan salah satu fungsi hukum yaitu, untuk menyediakan jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya) hal tersebut merujuk pada pendapat menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja, pada makalah yang ditulis oleh Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang berjudul Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.
Seperti yang telah disebutkan dalam paragraph sebelumnya, yaitu bahwasanya salah satu peranan Hukum dalam perekonomian adalah bagi pembnagunan ekonomi, dan pembangunan lainnya, seperti pembangunan hukum maupun sosial budaya. Begitu pula di Indonesia Hukum Ekonomi juga memiliki peranan dalam pembangunan atau peningkatan perekonomian.
Untuk dapat memaksimalkan peranan Hukum ekonomi terhadap pembangunan maka perlu pula ditunjang dari sistem Hukum ekonomi yang baik. Menurut Sumber dari makalah Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H yang berjudul Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia, ada 5 hal yang diharapkan dapat menunjang pembangunan ekonomi yaitu :
1. Sistem ekonomi yang ideal seperti apakah yang dulu dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita, dan sistem ekonomi nasional seperti apa pula yang perlu (ideally) dan (secara realistic) dapat kita bangun dipermulaan abad ke-21 ini? Benarkah bangsa Indonesia menginginkan suatu sistem ekonomi pasar yang sebebas-bebasnya, ataukah (mengingat mayoritas bangsa masih hidup dalam era masyarakat agraria dan permulaan industrialisasi), ekonomi pasar yang kita butuhkan adalah apa yang di Jerman dikenal sebagai Soziale Markt-wirtschaft atau sistem ekonomi pasar sosial, sebagaimana telah sejak tahun 1953 (setengah abad) diterapkan di Jerman? Dan bukan sistem ekonomi pasar dengan persaingan yang sebebas-bebasnya, seperti yang diterapkan di Amerika Serikat? Jika benar, maka kebijaksanaan Hukum Ekonomi dan peraturan, organisasi, serta manajemen sebagai segmen perekonomian juga sebaiknya tidak terlalu mengacu kepada kebijaksanaan dan hukum Ekonomi Amerika Serikat, tetapi sebaiknya lebih bercermin pada teori ekonomi kebijaksanaan dan / atau Hukum Ekonomi Jerman, misalnya.
2. Hal-hal apa saja yang merupakan ciri-ciri dan kekurangan-kekurangan sistem ekonomi Indonesia dewasa ini? Dan dalam hal apa diperlukan perbaikan atau perubahan agar lebih mendekati sitem ekonomi kita yang dicita-citakan.
3. Hal-hal apa di dalam bidang hukum yang oleh para ahli ekonomi dan pengusaha dirasakan sebagai penghambat atau penghalang kemajuan ekonomi.
4. Dan unsur-unsur apa pula di dalam sistem hukum kita yang diharapkan dapat diperbaiki dan bagaimana memperbaikinya agar Hukum lebih menunjang kegiatan ekonomi?
5. Paradigma dan peraturan hukum apa yang harus kita ubah sebagai akibat globalisasi ekonomi; agar di satu pihak kita dapat bersaing dengan pelaku ekonomi asing (termasuk dari negara tetangga), tetapi dilain pihak tetap setia (walaupun dalam bentuk yang lebih modern) pada cita-cita bangsa dan arahan konstitusi?
Sumber :
1. wartawarga.gunadarma.ac.id – aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/aspek-hukum-dalam-ekonomi-dan-bisnis/
2. siti nurlola – Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi.
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
3. http://www.lfip.org_ Prof. DR. C.F.G Sunaryati Hartono, S.H – Upaya Menyusun Hukum Ekonomi Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar