Tugas 1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Bismi Nugroho
21211507
4EB07
I.
Pengertian dan Teori Etika
Apakah etika, dan apakah etika
profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani)
yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika
akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan tersebut yang telah dikerjakannya itu salah
atau benar, buruk atau baik.
Menurut Martin (1993), etika
didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or
reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan
semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam
kelompok sosialnya.
Dalam pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia atau sosialisasi, etika ini
kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang
dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam
tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang
dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah
refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya
dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok social (profesi) itu
sendiri.
A. Prinsip-prinsip
Etika
Dalam peradaban sejarah manusia
sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan
berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir
itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great
ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam
prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan,
kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
- Prinsip
Keindahan
Prinsip ini mendasari segala sesuatu
yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip
ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu
yang indah dalam perilakunya.
- Prinsip
Kebaikan
Prinsip ini mendasari perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan
seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya.
Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik
dia akan dapat diterima oleh lingkungannya.
- Prinsip
Keadilan
Pengertian keadilan adalah kemauan
yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya
mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain.
- Prinsip
Kebebasan
Kebebasan dapat diartikan sebagai
keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan
pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain.
- Prinsip
Kebenaran
Kebenaran biasanya digunakan dalam
logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran
harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh
individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu
kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
B. Basis
Teori Etika
1. Teori
Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani
yaitu telos. Menurut teori ini kualitas etis suatu perbuatan atau tindakan
diperoleh dengan dicapainya tujuan dari perbuatan itu sendiri.
Ada dua macam aliran dalam teori
teleologi ini yaitu:
- Utilitarisme
- Egoisme
etis
C. Dilema
Etika
Dilema etika merupakan suatu keadaan
dimana seseorang harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang
tepat akan dilakukannya. Menurut Arens dan Loebbecke (1995: 74) yang dimaksud
dengan dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan
mengenai perilaku yang pantas harus dibuat.
Ada beberapa alternatif pemecahan
dilema etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan
rasionalisasi perilaku pendekatan sederhana untuk memecahkan dilemma etika:
1. Memperoleh
fakta-fakta yang relevan.
2. Mengidentifikasi issue-issue etika
dari fakta-fakta yang ada.
3. Menentukan
siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Mengidentifikasi
alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5. Mengidentifikasi
konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap alternatif.
6. Memutuskan
tindakan yang tepat untuk dilakukan.
D. Egoism
Menurut Rachels (2004: 146) artinya
teori mengenai bagaimana kita seharusnya bertindak, tanpa memandang bagaimana
kita biasanya bertindak. Menurut teori ini hanya ada satu prinsip perilaku yang
utama, yakni prinsip kepentingan diri, dan prinsip ini merangkum semua tugas
dan kewajiban alami seseorang.
E. Ultitarism
Utilitarisme adalah sebuah teori
yang dikemukakan oleh David Hume. Dalam teori ini suatu perbuatan atau tindakan
dapat dikatakan baik jika dapat menghasilkan manfaat. Akan tetapi bukan
bermanfaat untuk pribadi seseorang saja, tapi untuk sekelompok orang atau
sekelompok masyarakat.
F. Deontology
Deontologi berasal dari bahasa
Yunani deon, yang berarti kewajiban. Etika deontologi memberikan pedoman moral
agar manusia melakukan apa yang menjadi kewajiban sesuai dengan nilainilai atau
norma-norma yang ada. Suatu perilaku akan dinilai baik atau buruk berdasarkan
kewajiban yang mengacu pada nilai-nilai atau norma-norma moral. Tindakan
sedekah kepada orang miskin adalah tindakan yang baik karena perbuatan tersebut
merupakan kewajiban manusia untuk melakukannya. Sebaliknya, tindakan mencuri,
penggelapan dan korupsi adalah perbuatan buruk dan kewajiban manusia untuk
menghindarinya.
Etika deontologi tidak membahas apa
akibat atau konsekuensi dari suatu perilaku. Suatu perilaku dibenarkan bukan
karena perilaku itu berakibat baik, tetapi perilaku itu memang baik dan
perilaku itu didasarkan kewajiban yang memang harus dilaksanakan.
G. Virtue
Etics
Virtue Etics atau teori keutamaan
dapat didefinisikan sebagai cara pikir seseorang yang memungkinkan dia untuk
bertindak baik secara moral. Teori ini cenderung memandang sikap atau akhlak
seseorang.
II. Perilaku
Etika dalam Profesi Akuntansi
A. Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat.
Menurut Machfoedz (1997),
profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai
oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian (skill), karakter
(character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan berkembangnya profesi
akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan
dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Dari profesi
akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan
oleh manajemen perusahaan.
Peran akuntan antara lain :
- Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya
atas dasar pembayaran tertentu.
- Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang
bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga
akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
- Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan
yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
- Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang
bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
B. Ekpektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi
standar dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan.
C. Nilai-Nilai
Etika VS Teknik Akuntansi Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal
keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau
yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
- Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Teknik akuntansi (akuntansi
technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D. Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat, kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, antara lain:
a. Jasa
Assurance
Jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa
Atestasi
Jasa atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang
yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam
semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan.
c. Jasa
Non Assurance
Jasa yang dihasilkan oleh akuntan
publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan
publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip
etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
III. Kode
Etik Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi untuk
memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan
audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang
sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang
terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah
disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi.
Akuntan sebagai suatu profesi
mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus
untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya
disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan
Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun
yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).
A. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi
peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku
berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus
berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu
pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu
profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B. Prinsip-Prinsip
Etika
1. IFAC
IFAC atau International Federation
of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika,
auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan
tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics Standards
Board for Accountants (IESBA). Dimana ketika terjadi perbedaan spesifkasi maka
anggota harus patuh terhadap standar yang lebih ketat yang berlaku.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC:
- Integritas
Seorang akuntan profesional harus
bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam
kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur
dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut
berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
- Objektivitas
Seorang akuntan profesional
seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau
dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan
profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh
para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan
perusahaan.
- Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan
teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara
sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan
yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
- Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
- Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar
hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan
banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja.
2. AICPA
Prinsip-prinsip AIPCA:
- Tanggung
Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
- Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
- Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
- Objectivitas
dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV).
- Due
Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
- Sifat
dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
3. IAI
Prinsip Etika Profesi menurut Ikatan
Akuntansi Indonesia yaitu:
a. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya
sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama
anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan
masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya
sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
b. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Satu
ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik
dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah,
pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya
bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara
berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan
tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
- Profesi
akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus
menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa
kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
- Dalam
mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang
saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi
benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu
keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka
kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
- Mereka
yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi
tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan
kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa
berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai
jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan
Prinsip Etika Profesi ini.
- Semua
anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan
yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan
dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
- Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
· Auditor
independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan
yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan
kepada pemegang saham untuk memperoleh modal.
· Eksekutif
keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan
memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber
daya organisasi.
· Auditor
intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik
untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak
luar.
· Ahli
pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil
dari sistem pajak; dan
· Konsultan
manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam
membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.
c. Integritas
Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan
oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan
atau peniadaan prinsip.
Integritas diukur dalam bentuk apa
yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus
atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji
keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa
yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk
maupun jiwa standar teknis dan etika.
d. Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau
dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota dalam praktek publik
memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang
lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit
internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri,
pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang
ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus
melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
e. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan
tanggung-jawab profesi kepada publik.
Anggota harus tekun dalam memenuhi
tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti
pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati,
sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
Kehati-hatian profesional
mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap
kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.
f. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati
kerahasiaan informasi iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar
anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
g. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku
yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
h. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar
professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
C. Aturan dan
Interpretasi Etika
Aturan Etika Akuntan Publik
Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika
IAI-KAP ini memuat lima hal:
- Standar
umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung
jawab dan praktik lain
- Tanggung
jawab kepada klien
- Independensi,
integritas, dan objektivitas
- Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang
berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam
masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan
sukarela anggota.
Di samping itu, kepatuhan anggota
juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini
publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode
Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Sumber:
1. Abdullah,
Syukry dan Abdul Halim. 2002. Pengintegrasian Etika dalam Pendidikan dan Riset
Akuntansi . Kompak, STIE YO.
2. Badjuri
Achmad. Peranan Etika Akuntan Terhadap Pelaksanaan Fraud Audit No 3 vol
9.Desember, 2010.
3. Robiatul
Auliyah. Sociological Perspective on Auditing: Postmodernisme Perspective Internal
Auditor dan Dilema Etika. No 1 Vol 4. April 2011
4. Silvia
Syahraini . Pemetaan Perilaku Mahasiswa Ekonomi Ditinjau dari Perspektif
Etika Teleologi. 2010
5. http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/prinsip-prinsip-etika-2/
7. Feronika
Dwi Asih. Persepsi Akuntan Publik, Akuntan Pendidik, Dan Mahasiswa Akuntansi Terhadap
Etika Bisnis Dan Etika Profesi Akuntan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar