Etika Profesi Akuntansi
Tugas 1 (Softskill)
Nama :
Bismi.N
NPM :
21211507
Kelas : 4EB07
I. Pengertian dan Teori Etika
Kata etik (etika)
berasal dari kata ethos yang berasal dari bahasa Yunani yang berarti karakter, watak kesusilaan atau
adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki
oleh (individu) ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Etika merupakan sebuah cabang dari ilmu filsafat yang berbicara tentang nilai dan norma moral yang menentukan perilaku
manusia dalam kehidupannya.
Pengertian etika menurut beberapa
ahli
·
Manner
dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatutingkah laku atau perbuatan manusia.
·
Terminius
Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu
pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
·
Menurut
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah
yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
A.
Prinsip
–prinsip Etika
Dalam
peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah
mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup
bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat
ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut
dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika,
yaitu kebenaran, kebebasan, kebaikan, keadilan, persamaan, dan keindahan.
·
Prinsip
Kebenaran, Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari
hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat ditunjukan dan dibuktikan
supaya kebenaran itu dapat meyakinkan seseorang atau masyarakat. Tidak seluruh
kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat
dibuktikan.
·
Prinsip
Kebebasan, Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk
bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya. Dalam prinsip
kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan
sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau
mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti
dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang
semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan
sebagai:
-
kemampuan
untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
-
kemampuan
yang memungkinkan manusia untuk melaksanakan pilihannya tersebut
-
kemampuan
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
·
Prinsip
Kebaikan, Prinsip ini mendasari perilaku seseorang untuk selalu berupaya
berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya
berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih
sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu
ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh
lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
·
Prinsip
Keadilan, Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk
memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena
itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional
serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
·
Prinsip
Persamaan, Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang
sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan
perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya.
Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
·
Prinsip
Keindahan, Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa
senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan
nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam
perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga
membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
Seluruh
prinsip yang telah diuraikan itu
merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik
dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah,
dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur
kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai
harus benar-benar dapat menjamin terciptanya kebenaran, kebebasan, kebaikan, keadilan,
persamaan, dan keindahan bagi setiap orang.
Prinsip-
prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan
akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia.
Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika
professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
Tanggung jawab : Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus
menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai
kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
Integritas : Untuk mempertahankan dan
menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung
jawab professional dan integritas.
Objektivitas dan indepedensi : Akuntan
harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan
public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu
melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan
etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu
jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
Prinsip prinsip etika
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
pekerjaan dan pencapaian hasilnya.
Bertanggung jawab terhadap dampak karya
dari profesinya.
Menuntut kaum profesional untuk bersikap
seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya.
Ada
tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek.
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang
kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi
masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi
jauh lebih penting untuk dipertahankan.
B. Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Beralas
dari kata telos (bahasa Yunani) yang berarti tujuan, Mengukur baik buruknya
suatu tindakan atau perbuatan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan
tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi :
Egoisme
Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya
tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan
memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia
cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi
diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini
suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus
menyangkut bukan saja satu dua orang
melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
C. Dilema Etika
Dilema
etika adalah situasi atau kondisi yang
dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku
yang patut. Sebuah contoh sederhana ialahh jika seseorang menemukan dompet, ia
harus memutuskan untuk mencari pemilik dompet atau mengambil dompet tersebut.
Para auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika
dalam karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari
auditor baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika
jika opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D. Egoism
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan atau perbuatan dari setiap individu
pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika
ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan
pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
E. Utilitarianisme
Menurut
teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu
harus menyangkut bukan saja satu dua
orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah
“the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari
jumlah orang yang terbesar.
F. Deontology
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu
harus ditolak sebagai buruk”, deontologi menjawab : “karena perbuatan pertama
menjadi kewajiban kita dan karena
perbuatan kedua dilarang”.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan
adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam
konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
G. Virtue Ethics
Menilai atau melihat atau memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan
apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan
sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan
sebagai berikut : disposisi watak
yang telah diperoleh seseorang dan
memungkinkan dia untuk bertingkah laku
baik secara moral.
Contoh keutamaan :
Kebijaksanaan
Keadilan
Suka bekerja keras
Hidup yang baik
II.
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntansi sebagai profesi dan peran
akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa
atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang
ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan
pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan
mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua
bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk
bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan
industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan
sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. PERAN akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa- jasanya atas
dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu
kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh
izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan
pemeriksaan (audit), misalnya
terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari Staf biasa sampai
dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun
sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran,
penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan
akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan
tinggi.
B.
Ekspetasi Publik
Orang pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang
profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu
keahlian atau kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik Akuntansi (Auditing)
- Integritas: setiap tindakan dan
kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan
konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi
nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu
memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang
kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika Dalam Pemberian Jasa Akuntansi Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan
Etika.
III. KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. Kode Perilaku Profesional
Perilaku
etika merupakan fondasi peradaban modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau
kode perilaku berdasarkan kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang
individu harus berperilaku dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan
secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter
atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun
aturan atau kode perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota
profesi tersebut.
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA, IAI
- IFAC
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan
Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan
untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
-
Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam
semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
-
Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan
bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
-
Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional
mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan
skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau atasan menerima jasa
professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik,
legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan
sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan
layanan professional.
-
Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian
informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan
bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa
otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau
kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk
kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
- Perilaku Profesional – seorang akuntan
professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
-
AICPA
Prinsip-prinsip:
- Tanggung Jawab : dalam melaksanakan
tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52,
article I)
-Kepentingan Umum : anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap
profesionalisme. (section 53, article II)
-Integritas.”untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
-Objectivitas dan Independensi : seorang
anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
-Due Care : seoarng anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
-Sifat
dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI).
-
IAI
- Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
-
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat
diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang
akuntansi.
-
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
-
Kepercayaan.
Pengguna jasa akuntan harus dapat merasa
yakin dan percaya bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemeberian jasa oleh akuntan.
C. Aturan dan Intepretasi Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber
1. Keraf, A. Sonny. 1995. Etika Bisnis: Membangun Etika Bisnis Sebagai Profesi Luhur.
Yogyakarta: Kanisius.
2. Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
3. Agoes, S. 2012. Auditing, Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta:
LPFE-UI.
4. Institut Akuntan Publik Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik 31 Maret
2001. Jakarta: Diperbanyak oleh Salemba Empat.
5. Arens, Alvin A., Randal J. Elder dan Mark
S. Basley.2008.Auditing dan Jasa Assurance
Pendekatan Terintegrasi.Jakarta:Erlangga
6. Kusuma, Novanda Bayu Aji.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika
Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas.Skripsi.Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta
7. Mayeni, Yeni Indra.2011.Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam
Pengambilan Keputusan.Skripsi.Surabaya:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Perbanas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar