Etika Profesi Akuntansi
Tugas 1 (Softskill)
Nama : Bismi.N
NPM : 21211507
Kelas : 4EB07
I. Pengertian dan Teori Etika
Kata etik (etika) berasal dari kata ethos
yang berasal dari bahasa Yunani yang
berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh
(individu) ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik. Etika merupakan sebuah cabang dari ilmu filsafat yang berbicara
tentang nilai dan norma moral yang
menentukan perilaku manusia dalam kehidupannya.
Pengertian etika menurut beberapa ahli
·
Manner dan Custom, Membahas etika yang
berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat
manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan
buruk” suatutingkah laku atau perbuatan manusia.
·
Terminius Techicus, Pengertian etika dalam
hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah
perbuatan atau tindakan manusia.
·
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak
dan kewajiban moral
A. Prinsip –prinsip Etika
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad
keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak
landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah
mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas).
Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip
yang merupakan landasan penting etika, yaitu kebenaran, kebebasan, kebaikan,
keadilan, persamaan, dan keindahan.
·
Prinsip Kebenaran, Kebenaran biasanya
digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang
logis/rasional. Kebenaran harus dapat ditunjukan dan dibuktikan supaya
kebenaran itu dapat meyakinkan seseorang atau masyarakat. Tidak seluruh
kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat
dibuktikan.
·
Prinsip Kebebasan, Kebebasan dapat
diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai
dengan pilihannya. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap
manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu,
setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak
melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan
individu disini diartikan sebagai:
-
kemampuan untuk berbuat sesuatu atau
menentukan pilihan
-
kemampuan yang memungkinkan manusia untuk
melaksanakan pilihannya tersebut
-
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
·
Prinsip Kebaikan, Prinsip ini mendasari
perilaku seseorang untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi
dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai
kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan
sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan
berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya
bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
·
Prinsip Keadilan, Pengertian keadilan
adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa
yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari
seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu
yang menjadi hak orang lain.
·
Prinsip Persamaan, Setiap manusia pada
hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan
terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta
persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang
tidak diskrminatif atas dasar apapun.
·
Prinsip Keindahan, Prinsip ini mendasari
segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan.
Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin
menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian,
penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk
bekerja.
Seluruh prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat
dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan
antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya.
Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia,
masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat
menjamin terciptanya kebenaran, kebebasan, kebaikan, keadilan, persamaan, dan
keindahan bagi setiap orang.
Prinsip- prinsip perilaku professional tidak
secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai
kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan
landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81)
adalah :
Tanggung
jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan
pertimbangan moral dalam semua
aktifitas mereka.
Kepentingan
Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan
yang mendahulukan kepentingan
masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada
professional.
Integritas
: Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus
melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
Objektivitas
dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang
berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan
penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
Keseksamaan : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan
etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu
jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
Prinsip prinsip etika
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya.
Bertanggung
jawab terhadap dampak karya dari profesinya.
Menuntut
kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam
menjalankan profesinya.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
Hindari
pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu
ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
Pusatkan
perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi
adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
Bersiaplah
menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis.
Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika.
Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
B.
Basis Teori Etika
1.
Etika Teleologi
Beralas dari kata telos (bahasa Yunani) yang
berarti tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan atau perbuatan
berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan
dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar
kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan
serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
Utilitarianisme Berasal dari bahasa latin utilis
yang berarti “bermanfaat”.Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika
membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
C.
Dilema Etika
Dilema etika adalah situasi atau kondisi yang dihadapi oleh
seseorang dimana ia harus membuat keputusan mengenai perilaku yang patut.
Sebuah contoh sederhana ialahh jika seseorang menemukan dompet, ia harus
memutuskan untuk mencari pemilik dompet atau mengambil dompet tersebut. Para
auditor, akuntan, dan pebisnis lainnya, menghadapi banyak dilema etika dalam
karier bisnis mereka. Terlibat dengan klien yang mengancam akan mencari auditor
baru jika tidak diberikan opini unqualified akan menimbulkan dilema etika jika
opini unqualified tersebut ternyata tidak tepat untuk diberikan.
D.
Egoism
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan
atau perbuatan dari setiap individu pada dasarnya bertujuan untuk mengejar
pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral
setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme
ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu
ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai
kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
E.
Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai
keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan
baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest
number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
F.
Deontology
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani
‘deon’ yang berarti kewajiban.
“Mengapa
perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk”, deontologi
menjawab : “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang”.
Yang
menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan
deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah
satu teori etika yang terpenting.
G.
Virtue Ethics
Menilai
atau melihat atau memandang sikap atau
akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau
jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh
keutamaan :
Kebijaksanaan
Keadilan
Suka
bekerja keras
Hidup
yang baik
II. PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
A. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Profesi akuntansi merupakan
sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada
masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam
arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. PERAN akuntan dalam perusahaan tidak
bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam
perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Peran akuntan antara lain :
Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal
dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa- jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
Akuntan Intern (Internal
Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan
yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan
manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi
atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan
kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah
akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),
Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan
yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun
kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
B.
Ekspetasi Publik
Orang pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu keahlian atau kepandaian yang lebih di dalam
bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap
bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku
dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang
akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan
C.
Nilai-Nilai Etika VS Teknik
Akuntansi (Auditing)
- Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan
metode baru.
- Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
D.
Perilaku Etika Dalam Pemberian
Jasa Akuntansi Publik
Setiap profesi yang menyediakan
jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang
dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi
akuntan.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika.
2. Aturan Etika.
3. Interpretasi Aturan Etika.
III.
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
A. Kode
Perilaku Profesional
Perilaku etika merupakan fondasi peradaban
modern. Etika mengacu pada suatu sistem atau kode perilaku berdasarkan
kewajiban moral yang menunjukkan bagaimana seorang individu harus berperilaku
dalam masyarakat. Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada
perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi
atau orang-orang profesional. Seluruh profesi menyusun aturan atau kode
perilaku yang mendefinisikan perilaku etika bagi anggota profesi tersebut.
B.
Prinsip-prinsip Etika : IFAC,
AICPA, IAI
- IFAC
Kode
Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional
IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
- Integritas – seorang akuntan
professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan
profesional dan bisnis.
- Objektivitas – seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
- Kompetensi professional dan
Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
- Kerahasiaan – seorang akuntan
professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil
dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik
kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.
Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional
seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan
professional atau pihak ketiga.
-
Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada
hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang
bisa mendeskreditkan profesi.
- AICPA
Prinsip-prinsip:
- Tanggung
Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota
harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya. (section 52, article I)
-Kepentingan
Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang
dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
-Integritas.”untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54,
article III)
-Objectivitas
dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota
dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika
memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
-Due
Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha
terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
(section 56, article V)
-Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota
dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section
57, article VI).
- IAI
- Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
- Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
- Kualitas Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
- Kepercayaan.
Pengguna
jasa akuntan harus dapat merasa yakin dan percaya bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
C.
Aturan dan Intepretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber
1.
Keraf, A. Sonny. 1995. Etika
Bisnis: Membangun Etika Bisnis Sebagai
Profesi Luhur. Yogyakarta: Kanisius.
2.
Mulyadi. 2002. Auditing. Jakarta: Salemba Empat.
3.
Agoes, S. 2012. Auditing, Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor
Akuntan Publik. Jakarta: LPFE-UI.
4.
Institut Akuntan Publik
Indonesia. 2001. Standar Profesional
Akuntan Publik 31 Maret 2001. Jakarta: Diperbanyak oleh Salemba Empat.
5.
Arens, Alvin A., Randal J.
Elder dan Mark S. Basley.2008.Auditing
dan Jasa Assurance Pendekatan Terintegrasi.Jakarta:Erlangga
6.
Kusuma, Novanda Bayu Aji.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika
Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas.Skripsi.Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta
7.
Mayeni, Yeni Indra.2011.Pengaruh Etika Profesi Auditor Dalam
Pengambilan Keputusan.Skripsi.Surabaya:Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Perbanas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar