Etika
Profesi Akuntansi
Tugas
2 (Softskill)
Nama : Bismi.N
NPM : 21211507
Kelas : 4EB07
1. Etika
Dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapaat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan
dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
1.1 Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
1.2 Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat
memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis
secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan
oleh perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan
publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan
keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui
hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen
memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan
pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog
function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus
mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi
kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan
antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor. Hal serupa juga
diungkapan oleh Baker dan Hayes, bahwa seorang akuntan publik diharapkan
memberikan pelayanan yang profesional dengan cara yang berbeda untuk
mendapatkan keuntungan dari contractual arragment antara akuntan publik dan
klien. Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan
”fiduciary responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik
dan sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
1.3 Tanggung
Jawab Dasar Auditor
The
Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) mengenai tanggung jawab
auditor:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
3.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable
untuk memberikan kesimpulan rasional.
4.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada
pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
1.4 Independensi
Auditor
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Auditor
diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia
melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia
berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor,
yaitu sebagai berikut :
a) Independensi dalam Fakta (Independence in
fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang
erat dengan objektivitas.
b) Independensi dalam Penampilan
(Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c) Independensi dari sudut Keahliannya
(Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait
erat dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan
audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan
pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak
memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan pendapat maupun
menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan apakah auditnya telah
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Indonesia
mengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan
jika ada, menunjukkan adanya ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan
penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
1.5 Peraturan
Pasar Modal Dari Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai
independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti
yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN
KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR:
KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI
AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI
PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan
mengenai Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur
dalam PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKA JASA AUDIT
DI PASAR MODAL:
1.
Definisi dari istilah-istilah pada peraturan ini adalah :
a.
Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1)
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang
diaudit atau yang direview; dan
2)
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk mengaudit atau
mereview laporan keuangan klien atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam
maupun diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur.
d.
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1)
Orang yang termasuk dalam Tim Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan
karyawan profesional yang berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan
atestasi dari klien, termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau
yang bertindak sebagai rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan
atestasi tentang isu-isu teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian
penting;
2)
Orang yang termasuk dalam rantai pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen secara langsung terhadap
audit;
b)
mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam
penugasan audit; atau
c)
menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain atas audit; atau
3)
Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau karyawan profesional lainnya dari Kantor
Akuntan Publik yang telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawabuntuk merencanakan, memimpin, dan
mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2.
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
a.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini atau
penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap independen. Akuntan
tidak independen apabila selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan
Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik :
a.
mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada
klien, seperti :
1)
investasi pada klien; atau
2)
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan bentura
kepentingan.
b.
mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1)
merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2)
memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci
dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3)
mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada
Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4)
mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang
sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit
terhadap klien tersebut dalam Periode Audit.
c.
mempunyai hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material
dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan
pemegang saham utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan
usaha dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan
Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan
konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan
rutin.
d.
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1)
pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2)
atau laporan keuangan;
3)
desain sistim informasi keuangan dan implementasi;
4)
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion);
5)
aktuaria;
6)
audit internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9)
konsultasi perpajakan;
10)
Penasihat Investasi dan keuangan; atau
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e.
memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau
komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor
Akuntan Publik wajib mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat
keyakinan yang memadai bahwa Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat
menjaga sikap independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5.
Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan
oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut
dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk
klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun buku secara berturut-turut tidak
mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku
bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6.
Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima)
tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum
untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan
ini hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
b.
Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun
buku berikutnya atas laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini
hanya dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku
berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal,
Bapepam berwenang mengenakan sanksi terhadap setiap pelanggaran ketentuan
peraturan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
2. Etika
Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Manajemen
2.1 Tanggung
Jawab Akuntan Pajak
Internal
Revenue Service (IRS) mengemukakan bahwa tanggung jawab utama praktisi pajak
adalah sistem pajak. Komisi IRS, Roscoe Egger dalam Armstrong (1993 : 85)
menyatakan bahwa suatu sistem pajak yang baik dan kuat tidak hanya terdiri dari
entitas administrasi pajak saja, dalam kasus ini IRS. Hal tersebut juga harus
terdiri dari Konggres, Administrasi dan komunitas praktisi. Bukan sebagai
bagian yang terpisah pada masyarakat yang luas, tetapi lebih bekerja sama ke
arah tujuan umum. Direktur praktik IRS, Leslie Shapiro dalam Armstrong (1993 :
85) lebih menegaskan bahwa ketika secara umum menyetujui bahwa praktisi pajak
mempunyai kewajiban atas kemampuan, loyalitas dan kerahasiaan klien, hal ini
disebut juga tanggung jawab praktisi atas sistem pajak yang baik. Tanggung
jawab terakhir adalah pentingnya pervasive (peresapan). Dalam hubungan antara
praktisi dan klien yang normal, kedua tanggung jawab dikenali dan dilaksanakan.
Namun, situasi ini adalah sulit. Dalam beberapa situasi praktisi diperlukan
untuk memutuskan kewajiban yang berlaku dan dalam pelaksanaannya dapat
disimpulkan bahwa kewajiban atas sistem pajak yang tertinggi. IRS bersandar
pada praktisi pajak untuk membantu dalam mengatur hukum pajak dengan jujur dan
adil dalam pelayanan dan pengembangan kepercayaan klien dalam integritas dan
kepatuhan terhadap sistem pajak.
Menurut
William L. Raby dalam Armstrong (1993 : 85) sistem pajak yang mendukung IRS
akan menimbulkan perdebatan pajak. Oleh karena itu,praktisi lebih baik melayani
publik dengan mengadopsi suatu sikap. Argumennya adalah aturan etika yang
fundamental dalam praktik perpajakan pada tingkat etika personal adalah
praktisi pajak harus mengijinkan klien untuk membuat keputusan final. Praktisi
tidak berhak mengganti skala nilai kliennya. Disamping itu praktisi harus
bertanggung jawab tidak menyediakan informasi yang salah untuk pemerintah.
Seorang auditor pajak bertanggung jawab mengaudit pajak penghasilan dari wajib
pajak untuk menentukan apakah mereka telah memenuhi undang-undang perpajakan
yang berlaku. Audit yang dilakukan oleh auditor pajak termasuk jenis audit
kepatuhan.
2.2 Etika Akuntan Pajak
Salah
satu klien yang terpenting menyarankan untuk merubah perlakuan dari beberapa
pajak penghasilannya. Kita percaya jika perlakuan yang disarankan oleh klien
tersebut dibuat untuk memperkecilkan pajak yang sebenarnya. Walaupun itu tidak
ada alasan yang tepat untuk merubahnya. Kita hanya mempuyai dua pilihan dasar
yaitu :
Kita
dapat menolak untuk perubahan tersebut
Kita
dapat melakukan untuk perubahan tersebut sesuai yang disarankan oleh klien.
AICPS’s
Statement On Responsibilities in Tax Practice meyetujui akuntan merangkap peran
sebagai penasehat hukum untuk klien dan pembawa kebenaran untuk pemerintahan.
Dari perspektif etika, peran rangkap ini sangatlah penting karena peran rangkap
akuntansi perpajakan lebih mempunyai tanggung jawab dua kali lipat daripada
peran auditor yang kita ketahui selama ini. Akuntansi perpajakan mempunyai
beberapa tanggung jawab masyarakat melalui pemerintah.
Pertama,
akuntansi perpajakan mempunyai larangan untuk berbohong dalam pajak
penghasilan. Kedua, sebagai seorang attestor tanda tangan di atas pajak
penghasilan adalah sebuah hukuman dari sumpah palsu. Oleh karena itu ada suatu
tanggung jawab kepada klien dan masyarakat untuk jujur dan tidak menjadi
kompleks ketika seorang klien mencoba untuk menipu meskipun hal ini bisa
merusak hubungan kita dengan klien.
Para
anggota harus memenuhi tanggung jawab mereka sebagai seorang profesioanal
dengan menjaga dan mengamalkan standarisasi tersebut sehingga tingkat
keprofesionalan mereka dapat diukur. Ada 6 standarisasi yang dipersembahkan
oleh SSTs, yang menjadi tujuan kita ;
-
Seorang akuntansi pajak seharusnya tiadak
merekomendasikan suatu keadaan atau posisi jika posisi tersebut tidak pantas
-
Seorang akuntan pajak seharusnya tidak
mempersiapkan atau menandai penghasilan jika hal ini merupakan suatu keadaan
dimana seorang tidak bisa merekomendasikan no.1
-
Seorang akuntan pajak bisa
merekomendasikan yang mana dia dapat menyimpulkan suatu keadaan tersebut dengan
tidak tergesa-gesa
-
Seorang akuntan pajak mempunyai kewajiban
untuk memberikan nasehat kepada kliennya tentang hukuman yang dapat di berikan
karena beberapa keadaan dan sekaligus pemecahan masalahnya.
-
Seorang akuntan pajak seharusnya tidak
merekomendasikan suatu keadaan dimana dapat bertindak secara tidak adil
terhadap audit pemilihan proses oleh IRS
Melayani
keadaan dimana orang hanya beragumen saja tanpa adanya praktek.
Jadi,
hukum pajak dan permintaan dari klien adalah kesempatan potensi yang besar
untuk perilaku yang beretika dalam akuntansi pajak. Crenshaw dalam artikelnya
menyebutkan empat alasan mengapa dibutuhkan tempat perlindungan pajak:
-
manajemen perusahaan mencari cara baru
untuk memaksimalkan laba dan aliran arus kas
-
meningkatkan kompleksitas baik dari kode
pajak dan keuangan, membuat hal itu lebih mudah dalam realita ekonomi
-
persepsi tentang investasi bank dan
mewujudkan keinginan produk pajak
-
risiko yang kecil
Pernyataan
Umum No. 1 Kemungkinan yang realistis umum: “Secara umum, suatu anggota perlu
mempunyai suatu niat baik dalam kepercayaan bahwa posisi keuntungan pajak
direkomendasikan untuk mempunyai suatu kemungkinan yang realistis secara
administratif atau secara hukum didukung atas baik buruknya suatu tantangan.
Pernyataan
Umum No. 2 Statemen ini adalah tidak diragukan dalam menentukan yang berikut:
“Suatu anggota perlu membuat suatu usaha yang layak untuk memperoleh informasi
yang diperlukan dari seseorang wajib pajak untuk menyediakan jawaban yang
sesuai untuk semua pertanyaan pada suatu keuntungan pajak sebelum mempersiapkan
penandatanganan.
Pernyataan
Umum No. 3 Kewajiban untuk menguji atau memverifikasi data pendukung: Suatu
persiapan dalam mempercayai niat baik dari klien untuk menyediakan informasi
yang akurat dalam menyiapkan suatu keuntungan pajak, tetapi “mestinya tidak
mengabaikan implikasi dari informasi yang diperlengkapi dan perlu membuat
pemeriksaan yang layak jika informasi tampak seperti salah, atau tidak
sempurna” ( SSTS, p. 21).
Pernyataan
Umum No. 4 Penggunaan estimasi: Ini adalah standar yang tidak diragukan. Suatu
persiapan dapat menggunakan perkiraan wajib pajak jika tidak praktis untuk
memperoleh data yang tepat dan jika persiapan dalam menentukan perkiraan adalah
layak, didasarkan pada pengetahuan sebelum persiapan.
Pernyataan
Umum No. 5 Sesuai dengan pernyataan sebelumnya : ini adalah suatu standar yang
teknis. Seperti dipaparkan dalam bentuk SSTS No. 1, mengenai posisi keuntungan
pajak, dimana anggota boleh merekomendasikan suatu posisi keuntungan pajak atau
menyiapkan suatu tanda keuntungan pajak yang meninggalkan perbaikan dari suatu
item seperti disimpulkan dalam suatu kelanjutan yang administratif atau
keputusan pengadilan berkenaan dengan suatu hasil yang utama dari wajib pajak”
( SSTS, p. 26).
Pernyataan
Umum No. 6 Kesalahan Pengetahuan: Apa yang terpaksa dilaksanakan ketika suatu
persiapan sadar akan suatu kesalahan sebelumnya ? Anggota perlu
“menginformasikan wajib pajak dengan segera” dan ” merekomendasikan yang
mengoreksi tindakan yang diambil” ( SSTS, p. 28).
Pernyataan
Umum No. 7 Kesalahan Pengetahuan: kelanjutan yang administratif: Jika selama
suatu kelanjutan yang administratif suatu persiapan mendeteksi suatu kesalahan,
maka perlu “meminta persetujuan wajib pajak untuk menyingkapkan kesalahan untuk
dikenakan pajak otoritas. Kekurangan persetujuan seperti anggota perlu
mempertimbangkan dalam hal apakah perlu menarik dari perwakilan wajib pajak di
kelanjutan yang administratif” ( SSTS, pp. 31-2).
Pernyataan Umum No. 8 Format dan isi dari
nasihat ke wajib pajak: Statemen ini tidak menentukan isi manapun atau format
yang umum dari nasihat dikarenakan cakupan dari nasihat menjadi sangat luas dan
dikhususkan untuk masing-masing individu yang menjadi wajib pajak secara
terpaksa. Yang menjadi rekomendasi mereka adalah bahwa nasihat mencerminkan
kemampuan/ wewenang profesional dan melayani wajib pajak terpaksa.
2.3
Kompleksitas Aturan Perpajakan VS Tuntutan
Klien
Pajak
secara klasik memiliki dua fungsi.
Fungsi
Pajak terdiri dari dari dua fungsi yaitu:
a.
Fungsi Budgetair
Fungsi
Budgetair disebut fungsi utama atau fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dalam mana
pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas
Negara berdasarkan undang – undang perpajakan yang berlaku.
b.
Fungsi Regulerend
Fungsi
Regulerend disebut juga fungsi tambahan karena hanya sebagai pelengkap dari
fungsi utama yaitu budgetair. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai alat yang
digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan tertentu. Contoh : pemerintah ingin
memberantas/mengurangi kebiasaan mabuk-mabukan dikalangan generasi muda maka
pemerintah mengenakan pajak atas minuman keras dengan demikian harga menjadi
mahal dan diharapkan konsumsi minuman keras menjadi berkurang
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2, disebutkan bahwa “segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang.” Dari hal tersebut dapat
disimpulkan bahwa pajak memiliki fungsi yang luas antara lain sebagai sumber
pendapatan negara yang utama, pengatur kegiatan ekonomi,pemerataan pendapatan
masyarakat, dan sebagai sarana stabilisasi ekonomi. Kalau kita lihat APBN,
pajak selalu dituntut untuk bertambah dan bertambah. Pemerintah harus
memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara. Dalam struktur anggaran
negara, seperti halnya negara kita bisa mencapai 75% diperoleh dari pajak.
Kondisi inilah yang memicu pemerintah untuk membuat aturan-aturan perpajakan.
Aturan perpajakan merupakan masalah yang sebaiknya menjadi prioritas bagi
pemerintah supaya tidak terjadi tax evasion/tax avoidance.
Sumber :
· Agoes, S. 2012. Auditing, Pemeriksaan Akuntan Oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta:
LPFE-UI.
· Institut Akuntan Publik Indonesia. 2001. Standar Profesional Akuntan Publik 31 Maret
2001. Jakarta: Diperbanyak oleh Salemba Empat.
· Brooks, Leondard J., Business & Profesional Ethics For Accountants. South Western
College Publishing.2000, atau Edisi Terbaru
· Sularso, S., dan Ainun N.1999. Analisis Pengaruh Pengalaman Akuntan Pada
Pengetahuan dan Penggunaan Intuisi Dalam Mendeteksi Kekeliruan.Jurnal Riset
Akuntansi Indonesia Vol.2, No.2, Juli, Halaman.154-172.
· Kusuma, Novanda Bayu Aji.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika
Profesi dan Pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat
Materialitas.Skripsi.Yogyakarta:Universitas Negeri Yogyakarta
· Mohammad Zain.Himpunan Undang-Undang Perpajakan 2002.Bandung:PT.Citra Aditya
Bakti.2002 atau Edisi Terbaru
· Mohammad Zain.Manajemen Perpajakan.Jakarta:Salemba Empat.2003 atau Edisi Terbaru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar